Berita

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain/Net

Politik

Jangan Angkat Perwira Aktif Militer atau Polisi Jadi Penjabat Gubernur Aceh

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 17:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Pusat diingatkan untuk tidak menunjuk perwira tinggi aktif, baik TNI maupun Polri, untuk menjadi penjabat Gubernur Aceh. Sebab, masih banyak sosok sipil di Tanah Rencong yang pantas dan mampu mengemban tugas tersebut.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain, menyikapi wacana penunjukkan perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjabat kepala daerah yang kosong sebelum berlangsungnya Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Fajran mengatakan, masih banyak sosok sipil di luar dua lembaga itu yang pantas untuk menjabat sebagai penjabat gubernur.


"Kami ingin profesionalisme TNI itu dibangun atas fungsi pertahanan dan kepolisian atas fungsi keamanan. Jangan masuk ke politik," tegas Fajran, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (12/10).

Penunjukan pejabat dari dua lembaga ini sebagai penjabat gubernur di Aceh, lanjut Fajran, sama seperti saat Presiden Soeharto di era Orde Baru menunjuk pejabat penting di pusat dan daerah dari kalangan militer atau kepolisian.

Saat itu, terang Fajran, pertimbangan Soeharto adalah stabilitas politik dan ekonomi bisa terjaga dengan menggunakan aparatur keamanan negara.

Beberapa perwira tinggi di militer dan kepolisian, saat itu sengaja dipensiunkan dini untuk dapat menduduki jabatan sipil seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Fajran berharap Presiden Joko Widodo membangun profesionalisme TNI/Polri dengan mendudukkan para perwira tinggi sesuai dengan tupoksinya.

Jangan sampai Jokowi membuat blunder seperti yang pernah dilakukan Soeharto.

Seperti halnya sejumlah kepala daerah di provinsi lainnya, Gubernur Aceh saat ini, Nova Iriansyah, akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara, KPU dan pemerintah telah sepakat untuk menggelar Pilkada Serentak pada 2024.

Artinya, ada kekosongan jabatan kepada daerah selama 2 tahun hingga terlaksananya Pilkada 2024. Itulah yang membuat Pemerintah kemudian memunculkan wacana penunjukkan perwira aktif militer dan Polri untuk menjadi penjabat kepala daerah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya