Berita

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain/Net

Politik

Jangan Angkat Perwira Aktif Militer atau Polisi Jadi Penjabat Gubernur Aceh

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 17:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Pusat diingatkan untuk tidak menunjuk perwira tinggi aktif, baik TNI maupun Polri, untuk menjadi penjabat Gubernur Aceh. Sebab, masih banyak sosok sipil di Tanah Rencong yang pantas dan mampu mengemban tugas tersebut.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain, menyikapi wacana penunjukkan perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjabat kepala daerah yang kosong sebelum berlangsungnya Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Fajran mengatakan, masih banyak sosok sipil di luar dua lembaga itu yang pantas untuk menjabat sebagai penjabat gubernur.


"Kami ingin profesionalisme TNI itu dibangun atas fungsi pertahanan dan kepolisian atas fungsi keamanan. Jangan masuk ke politik," tegas Fajran, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (12/10).

Penunjukan pejabat dari dua lembaga ini sebagai penjabat gubernur di Aceh, lanjut Fajran, sama seperti saat Presiden Soeharto di era Orde Baru menunjuk pejabat penting di pusat dan daerah dari kalangan militer atau kepolisian.

Saat itu, terang Fajran, pertimbangan Soeharto adalah stabilitas politik dan ekonomi bisa terjaga dengan menggunakan aparatur keamanan negara.

Beberapa perwira tinggi di militer dan kepolisian, saat itu sengaja dipensiunkan dini untuk dapat menduduki jabatan sipil seperti gubernur, bupati, atau walikota.

Fajran berharap Presiden Joko Widodo membangun profesionalisme TNI/Polri dengan mendudukkan para perwira tinggi sesuai dengan tupoksinya.

Jangan sampai Jokowi membuat blunder seperti yang pernah dilakukan Soeharto.

Seperti halnya sejumlah kepala daerah di provinsi lainnya, Gubernur Aceh saat ini, Nova Iriansyah, akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara, KPU dan pemerintah telah sepakat untuk menggelar Pilkada Serentak pada 2024.

Artinya, ada kekosongan jabatan kepada daerah selama 2 tahun hingga terlaksananya Pilkada 2024. Itulah yang membuat Pemerintah kemudian memunculkan wacana penunjukkan perwira aktif militer dan Polri untuk menjadi penjabat kepala daerah.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya