Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Demokrat: Kalau Yusril Terobos Sana Sini Demi Kepentingan Kelompok, Itu Namanya Buat Kekacauan Hukum

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai upaya membuat kekacauan hukum.

Penilaian itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron lantaran gugatan yang diajukan Yusril sebagai kuasa hukum dari kelompok Moeldoko telah menerobos banyak aturan.

“Kalau Yusril atas nama hukum untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu bisa terobos sana terobos sini, itu namanya membuat kekacauan hukum,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (12/10).


Herman Khaeron mengingatkan bahwa sesuatu yang sudah tertib seharusnya tidak dirusak oleh kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Sebab pada dasarnya hukum adalah aturan yang harus ditaati semua pihak.

“Hukum adalah aturan untuk semua,” ujarnya.

Pada Senin (11/10), kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar Partai Demokrat dijadikan pihak terkait dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril.

Hamdan Zoelva menilai bahwa gugatan semacam ini adalah hal yang tak lazim. Sebab AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan.

Permohonan sebagai pihak terkait penting dilakukan karena Yusril menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon.

“Bukan Partai Demokrat sebagai pemilik dari AD/ART,” tegasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya