Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Demokrat: Kalau Yusril Terobos Sana Sini Demi Kepentingan Kelompok, Itu Namanya Buat Kekacauan Hukum

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai upaya membuat kekacauan hukum.

Penilaian itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron lantaran gugatan yang diajukan Yusril sebagai kuasa hukum dari kelompok Moeldoko telah menerobos banyak aturan.

“Kalau Yusril atas nama hukum untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu bisa terobos sana terobos sini, itu namanya membuat kekacauan hukum,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (12/10).


Herman Khaeron mengingatkan bahwa sesuatu yang sudah tertib seharusnya tidak dirusak oleh kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Sebab pada dasarnya hukum adalah aturan yang harus ditaati semua pihak.

“Hukum adalah aturan untuk semua,” ujarnya.

Pada Senin (11/10), kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar Partai Demokrat dijadikan pihak terkait dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril.

Hamdan Zoelva menilai bahwa gugatan semacam ini adalah hal yang tak lazim. Sebab AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan.

Permohonan sebagai pihak terkait penting dilakukan karena Yusril menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon.

“Bukan Partai Demokrat sebagai pemilik dari AD/ART,” tegasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya