Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Tiga Komplotan Begal Sadis Digulung Polda Metro Jaya

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 05:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya meringkus tiga komplotan begal sadis bersenjata tajam yang tak segan melukai korbannya dan kerap beraksi  di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Tangerang.

"Ada tiga kasus yang ketiganya adalah curas, pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/10).

Yusri mengurai, komplotan pertama adalah komplotan begal yang biasa beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini empat tersangka diamankan yakni EH alias B yang berperan menodongkan senjata tajam dan melukai korban.


Tersangka kedua diketahui berinisial RA alias A yang berperan menyediakan senjata tajam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial SP alias S dan RH alias T yang berperan sebagai joki.

Selain keempat tersangka ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A alias K. Komplotan kedua yang diciduk petugas yakni komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Pagedangan, Tangerang.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yakni FM yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka FM juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Sedangkan tersangka kedua adalah S alias P yang berperan sebagai joki dan berstatus anak di bawah umur.

Komplotan ketiga yang dibekuk polisi yakni kawanan begal di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dengan lima tersangka yakni MH dan MS selaku eksekutor. Kemudian MA dan AM sebagai joki, dan MA alias C sebagai penyedia senjata tajam.

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap. Modus komplotan ini adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di tempat sepi.

"Mereka ini sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan tidak segan melakukan kekerasan untuk merebut kendaraan korban," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ke-11 tersangka tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya