Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Tiga Komplotan Begal Sadis Digulung Polda Metro Jaya

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 05:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya meringkus tiga komplotan begal sadis bersenjata tajam yang tak segan melukai korbannya dan kerap beraksi  di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Tangerang.

"Ada tiga kasus yang ketiganya adalah curas, pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/10).

Yusri mengurai, komplotan pertama adalah komplotan begal yang biasa beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini empat tersangka diamankan yakni EH alias B yang berperan menodongkan senjata tajam dan melukai korban.


Tersangka kedua diketahui berinisial RA alias A yang berperan menyediakan senjata tajam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial SP alias S dan RH alias T yang berperan sebagai joki.

Selain keempat tersangka ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A alias K. Komplotan kedua yang diciduk petugas yakni komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Pagedangan, Tangerang.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yakni FM yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka FM juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Sedangkan tersangka kedua adalah S alias P yang berperan sebagai joki dan berstatus anak di bawah umur.

Komplotan ketiga yang dibekuk polisi yakni kawanan begal di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dengan lima tersangka yakni MH dan MS selaku eksekutor. Kemudian MA dan AM sebagai joki, dan MA alias C sebagai penyedia senjata tajam.

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap. Modus komplotan ini adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di tempat sepi.

"Mereka ini sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan tidak segan melakukan kekerasan untuk merebut kendaraan korban," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ke-11 tersangka tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya