Berita

Brigjen Junior Tumilaar/Net

Politik

Agar Publik Tercerahkan Soal Pemecatan Brigjen Junior Tumilaar, Telusuri Pengalihan Kepemilikan Tanah

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 01:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pencopotan Brigjen Junior Tumilaar dari jabatan Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka usai dirinya membela salah satu warga korban sengketa tanah di Kota Manado harus dijelaskan secara jernih kepada publik salah satunya dengan menelusuri pangalihan kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.

Demikian disampaikan komunikolog politik Tamil Selvan soal dicopotnya Brigjen Junior Tumilaar kepada Kantor Berita Politik, Selasa dini hari (12/10).  

Dalam hal ini, Junior Tumilaar terancam pelanggaran Pasal 103 ayat (1) KUHPM terkait perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara, dan Pasal 126 KUHPM terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun.


Tamil berpendapat, penegak hukum harus memberikan keseimbangan hukum antar para pihak yang bersengketa guna menetralisir citra bias yang terbentuk dimasyarakat.

"Saya disatu sisi ketegasan KSAD perlu kita apresiasi, namun disisi lain ini membentuk citra seolah ada kekuatan korporasi yang begitu kuat. Maka saya menyarankan agar pihak Kementerian ATR turun tangan menelusuri keabsahan kepemilikan tanah tersebut. Ini penting untuk menjaga nama baik korporasi serta nama baik TNI," kata Tamil

Ketua Forum Politik Indonesia ini menambahkan, klarifikasi dan pembuktian konkret dari BPN sangat diperlukan mengingat secara nasional saat ini sedang marak isu tentang dugaan penyerobotan lahan warga oleh korporasi yang kerap melibatkan oknum penegak hukum melalui metode diluar prosedural.

"Kita lihat yang ramai soal rumah Rocky Gerung, lalu banyak kasus yang lain yang kerap melibatkan oknum aparat. Secara citra, hal ini menimbulkan luka dihati masyarakat. Maka sangat perlu klarifikasi konkret tentang kepemilikan tanah itu, agar penyeimbangan opini dapat terjadi," pungkasnya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya