Berita

Brigjen Junior Tumilaar/Net

Politik

Agar Publik Tercerahkan Soal Pemecatan Brigjen Junior Tumilaar, Telusuri Pengalihan Kepemilikan Tanah

SELASA, 12 OKTOBER 2021 | 01:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pencopotan Brigjen Junior Tumilaar dari jabatan Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka usai dirinya membela salah satu warga korban sengketa tanah di Kota Manado harus dijelaskan secara jernih kepada publik salah satunya dengan menelusuri pangalihan kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.

Demikian disampaikan komunikolog politik Tamil Selvan soal dicopotnya Brigjen Junior Tumilaar kepada Kantor Berita Politik, Selasa dini hari (12/10).  

Dalam hal ini, Junior Tumilaar terancam pelanggaran Pasal 103 ayat (1) KUHPM terkait perbuatan tidak mentaati perintah atasan, dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara, dan Pasal 126 KUHPM terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun.


Tamil berpendapat, penegak hukum harus memberikan keseimbangan hukum antar para pihak yang bersengketa guna menetralisir citra bias yang terbentuk dimasyarakat.

"Saya disatu sisi ketegasan KSAD perlu kita apresiasi, namun disisi lain ini membentuk citra seolah ada kekuatan korporasi yang begitu kuat. Maka saya menyarankan agar pihak Kementerian ATR turun tangan menelusuri keabsahan kepemilikan tanah tersebut. Ini penting untuk menjaga nama baik korporasi serta nama baik TNI," kata Tamil

Ketua Forum Politik Indonesia ini menambahkan, klarifikasi dan pembuktian konkret dari BPN sangat diperlukan mengingat secara nasional saat ini sedang marak isu tentang dugaan penyerobotan lahan warga oleh korporasi yang kerap melibatkan oknum penegak hukum melalui metode diluar prosedural.

"Kita lihat yang ramai soal rumah Rocky Gerung, lalu banyak kasus yang lain yang kerap melibatkan oknum aparat. Secara citra, hal ini menimbulkan luka dihati masyarakat. Maka sangat perlu klarifikasi konkret tentang kepemilikan tanah itu, agar penyeimbangan opini dapat terjadi," pungkasnya.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya