Berita

Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung memperlihatkan tanda terima gugatan di PN Jakarta Selatan/Ist

Politik

Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati Resmi Gugat DPP Gerindra

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Affiati resmi menggugat DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai terbitnya SK tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021. Dalam surat tersebut, Affiati digantikan oleh Ruri Tri Lesmana.

Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung, menyampaikan, pihaknya telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penerbitan SK DPP Partai Gerindra, yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober 2021.

"Bahwa, dasar alasan dan pertimbangan Affiati mengajukan gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal yakni penerbitan SK DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, sewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati. Serta mencederai prinsip demokrasi," Bayu Kresna Adhiyaksa dalam keterangan tertulis, Senin sore (11/10).


Hal ini, lanjut Bayu, sebelum diterbitkannya surat keputusan a quo, Affiati tidak pernah satu kalipun mendapatkan panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat maupun DPC Gerindra Kota Cirebon untuk diberitahukan atau dimintai keterangan ataupun diklarifikasi terkait apakah terdapat dugaan-dugaan pelanggaran baik terhadap ketentuan AD/ART Partai Gerindra, kode etik anggota dewan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain, maupun terkait dengan kinerja-kinerja Affiati selama memangku jabatan sebagai Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 maupun sebagai Anggota Partai Gerindra.

Selain itu, masih kata Bayu, pasca terbitnya SK DPP Gerindra, Affiati secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP Partai Gerindra selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan tersebut. Namun, atas usaha-usaha tersebut tidak ada satupun informasi ataupun tanggapan klarifikasi dari DPP Partai Gerindra terkait penerbitan Surat Keputusan tersebut.

 "Sampai dengan saat ini klien kami tidak mengetahui apa dasar alasan dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra. Atas dasar tersebut, jelas bahwa Surat Keputusan DPP Gerindra diterbitkan secara tidak transparan, dan diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike. Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum kilen kami," ungkapnya.

Sebagai suatu partai yang didirikan dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta hak-hak asasi manusia, maka seharusnya Partai Gerindra tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap kader partainya.

"Atas hal tersebut, jelas DPP Gerindra bukan saja melanggar hak-hak hukum dari klien kami, tetapi juga telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dalam Negara Republik Indonesia, serta melanggar ketentuan UU Partai Politik. Dimana seharusnya partai politik senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supermasi hukum, keadilan dan kesetaraan. Dan penerbitan Surat Keputusan cacat formil dan cacat materil," paparnya.

DPP Partai Gerindra, kata dia, tidaklah dapat melakukan pergantian Pimpinan/Ketua DPRD. Hal ini dikarenakan tidak terdapat satupun norma baik dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun AD/ART Partai Gerindra terkait dengan hak/kewenangan DPP Partai Gerindra untuk melakukan pergantian jabatan Pimpinan/Ketua DPRD.

"Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan Surat Keputusan terkait pergantian Ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," katanya.

Bayu mengungkap, apabila merujuk pada AD/ART Gerindra, maka seharusnya SK bukanlah ditetapkan oleh DPP, melainkan ditetapkan oleh DPC Gerindra Kota Cirebon. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (4) yang menyatakan, bahwa Penempatan Anggota Fraksi dalam Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setelah melakukan konsultasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pembina. Sehingga jelas bahwa yang memiliki kewenangan dalam menetapkan Surat Keputusan terhadap Penempatan Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon adalah DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, bukan DPP Partai Gerindra.

"Atas dasar-dasar hal tersebut, kami selaku tim kuasa hukum Affiati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Surat Keputusan tersebut. Dimana gugatan tersebut kami tujukan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra," pungkasnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya