Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti/Repro
Jadwal Pemilu Serentak 2024 masih juga belum diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengingat ada keinginan dari pemerintah agar hari H pelaksanaan berlangsung Mei 2024.
Tapi, di tengah persoalan ini ternyata keluar Keputusan Presiden 120/2021 tentang Pembentukan Panita Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021.
Dalam beleid tersebut diangkat sejumlah orang untuk menjadi anggota Pansel. Menariknya, ada nama Juri Ardiantoro yang merupakan bekas Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin pada Pemilu Serentak 2019 silam.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, turut menyoroti nama-nama anggota Pansel calon anggota KPU dan Bawaslu ini. Melihat, selain Juri ada nama Edward Omar Sharif Hiariej yang tengah duduk sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Ketua Perludem yang kerap disapa Ninis ini, patut kiranya semua pihak untuk memperhatikan secara seksama independensi Pansel dalam proses seleksi yang akan dimulai tahapannya pada bulan ini, dan akan berakhir hingga penetapan calon terpilih pada 6 bulan ke depan.
"Karena masa jabatan yang sekarang berakhir di April 2022, maka nanti yang terpilih mungkin akan dilantik setelah masa jabatan yang sekarang ini berakhir," ujar Ninis saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (11/10).
Jika merefleksi ke tahapan seleksi sebelumnya, Ninis melihat biasanya di awal tahun nanti sudah ada anggota KPU dan Bawaslu terpilih yang baru. Hanya saja, dia meyakini ada tantangan yang akan dihadapi mereka.
"Yaitu, KPU-Bawaslu terpilih nanti harus bisa beradaptasi cepat untuk mempersiapkan Pemilu 2024, apalagi jika nanti terpilih orang-orang yang baru, yang mungkin belum memiliki latar belakang sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya.
Dari dua persoalan itu, Ninis ditanya soal kemungkinan opsi jadwal Pemilu Februari 2024, yang sudah disiapkan anggota KPU periode 2017-2022, tidak dipilih sebagai ketetapan hari h Pemilu.
Menurutnya, bisa saja hal tersebut terjadi, mengingat tantangan dan juga proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 sudah masuk dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, jika opsi Pemilu dilaksanakan Februari.
"Nah ini memang masih menunggu keputusan penentuan jadwal pemilunya. Karena pemerintah maunya pemilu tidak di Februari, tapi di bulan Mei 2024," tutur Ninis.
"Tapi sebetulnya penentu akhir adalah KPU," tandasnya.