Berita

Hamdan Zoelva bersama Petinggi Partai Demokrat saat datangi MA/RMOL

Politik

Sambangi MA, Partai Demokrat Resmi Ajukan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Yusril

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Partai Demokrat ajukan secara resmi untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Moeldoko.

Surat permohonan itu diantarkan langsung kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva ke Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Senin siang (11/10).

"Kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung," kata Hamdan Zoelva.


Bagi Hamdan, permohonan itu menjadi penting diajukan karena Yusril menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon. Bukan Partai Demokrat sebagai pemilik dari AD/ART.

"Kenapa ini penting kami antarkan secara langsung oleh saya dan wakil ketua umum dan ketua dewan kehormatan Partai Demokrat karena Partai Demokrat mohon keadilan karena dalam permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat," terangnya

"Kemudian kedua Mahkamah Agung dalam hukum acaranya yang dikenal hanya termohon, termohonnya yang diajukan dalam permohonan itu adalah Menteri Hukum dan HAM," sambungnya.

Lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, Partai Demokrat berharap permohonan itu dikabulkan supaya bisa memberikan penjelasan detail dalam proses persidangannya.

"Jadi kami mohon keadilan memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat Demokrat untuk memberikan penjelasan dan keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear," pungkasnya.

Turut mendampingi Hamdan di Mahakamah Agung, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan bersama beberapa pejabat teras Partai Demokrat lainnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya