Berita

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman (tengah)/RMOL

Politik

Benny K. Harman: Cara Berpikir Yusril Ihza Mahendra Persis Gaya Hitler

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 13:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Cara berpikir Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Moeldoko dalam gugatan uji materi terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tidak ubahnya cara berpikir pemimpin Nazi, Adolf Hitler.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

"Setelah kami menyelidiki asal usul teologi yang dipakai oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohoan AD/ART ke MA maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," kata Benny.


Cara pikir Hitler yang dimaksudkan Benny, adalah apa yang dikehendaki negara harus diikuti sipil. Cara pikir itu nampak sekali terlihat ketika Moeldoko dengan pendampingan Yusril, melayangkan gugatan uji aturan internal dengan kehendak negara di Mahkamah Agung (MA).

"Dalam cara pikir hukum Hitler yang dikehendaki negara harus diikuti semua organisasi sipil. Dalam hal ini cara pikir itu tadi Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota parpol anggota Partai Demokrat sejalan dengen sehendak negara," terangnya.

"Semua dilakukan rakyat harus diuji apakah negara senang atau tidak senang. Ini yang mau dilakukan Yusril," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menuding gugatan Yusril tersebut hanya berlindung pada dalih demokrasi. Padahal, ada agenda politik besar yang berkepentingan langsung dibalik gugatan itu.

"Dia (Yusril) bekerja atas nama kepentingan hidden power, invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi tidak ada penjelasan lain," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya