Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tiga Tersangka Pelaku Pembuang Ribuan Vaksin Covid Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap Pihak Berwenang Mesir

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 11:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa penuntut umum Mesir telah memerintahkan penangkapan tiga orang tersangka pelaku pembuangan ribuan Vaksin Covid-19 tak terpakai.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Minggu (10/10) menyusul penemuan 18.400 paket vaksin tak terpakai dengan nilai lebih dari 319.000 dolar AS di sepanjang saluran air.

Dikatakan bahwa vaksin yang sebelumnya dilaporkan hilang itu telah dialokasikan ke direktorat kesehatan di Kota Minya, sekitar 220 kilometer (137 mil) selatan Kairo.


"Vaksin yang dibuang hilang setelah diberikan oleh apoteker yang berwenang kepada pengemudi kendaraan Kementerian Kesehatan untuk dikirim ke direktorat Minya," kata jaksa, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Senin (11/10).

"Investigasi awal menyatakan apoteker dan seorang pejabat di depot direktorat bertanggung jawab atas kelalaian berat, dan mereka diperintahkan ditahan untuk penyelidikan bersama dengan pengemudi setelah memberikan keterangan yang bertentangan," kata pernyataan itu.

Pernyataan penuntut menambahkan bahwa hampir 5.000 paket lainnya juga telah hilang dari depot karena penyimpanan pada suhu yang tidak tepat. Itu tidak memberikan jumlah dosis atau jenis vaksin, tetapi pernyataan resmi sebelumnya mengatakan itu dibuat oleh Sinopharm China.

Gambar yang diposting di media sosial menunjukkan tumpukan kotak putih berserakan di sepanjang tepi saluran air di provinsi Bani Mazar, utara Minya.

Mesir bertujuan untuk memvaksinasi 40 juta penduduknya lebih dari 100 juta pada akhir tahun. Namun niat tersebut sedikit terlambat di tengah keterlambatan pasokan dan beberapa keraguan vaksin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya