Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tiga Tersangka Pelaku Pembuang Ribuan Vaksin Covid Senilai Rp 4,5 Miliar Ditangkap Pihak Berwenang Mesir

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 11:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa penuntut umum Mesir telah memerintahkan penangkapan tiga orang tersangka pelaku pembuangan ribuan Vaksin Covid-19 tak terpakai.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Minggu (10/10) menyusul penemuan 18.400 paket vaksin tak terpakai dengan nilai lebih dari 319.000 dolar AS di sepanjang saluran air.

Dikatakan bahwa vaksin yang sebelumnya dilaporkan hilang itu telah dialokasikan ke direktorat kesehatan di Kota Minya, sekitar 220 kilometer (137 mil) selatan Kairo.


"Vaksin yang dibuang hilang setelah diberikan oleh apoteker yang berwenang kepada pengemudi kendaraan Kementerian Kesehatan untuk dikirim ke direktorat Minya," kata jaksa, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Senin (11/10).

"Investigasi awal menyatakan apoteker dan seorang pejabat di depot direktorat bertanggung jawab atas kelalaian berat, dan mereka diperintahkan ditahan untuk penyelidikan bersama dengan pengemudi setelah memberikan keterangan yang bertentangan," kata pernyataan itu.

Pernyataan penuntut menambahkan bahwa hampir 5.000 paket lainnya juga telah hilang dari depot karena penyimpanan pada suhu yang tidak tepat. Itu tidak memberikan jumlah dosis atau jenis vaksin, tetapi pernyataan resmi sebelumnya mengatakan itu dibuat oleh Sinopharm China.

Gambar yang diposting di media sosial menunjukkan tumpukan kotak putih berserakan di sepanjang tepi saluran air di provinsi Bani Mazar, utara Minya.

Mesir bertujuan untuk memvaksinasi 40 juta penduduknya lebih dari 100 juta pada akhir tahun. Namun niat tersebut sedikit terlambat di tengah keterlambatan pasokan dan beberapa keraguan vaksin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya