Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto/Net

Politik

Menko Airlangga Ingin Pengawasan PON Papua Dilakukan Hingga H+5

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 10:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Potensi sebaran virus corona saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua menjadi perhatian serius Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Doa meminta kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda Olahraga, dan Ketua Satgas Covid-19 untuk tetap mengawasi peserta PON yang masih berada di Papua. Pengawasan juga wajib dilakukan hingga H+5 setelah penutupan PON pada 15 Oktober 2021.

Menko Perkonomian itu juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menugaskan tim mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar Covid-19.


“Harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5," ujarnya seperti diberitakan laman resmi Kemenko Perekonomian.

Permintaan  serupa disampaikan kepada Menteri Perhubungan Budi agar tetap membuat kapak isoter di PAPUA tetap beroperasi hingga H+5.

Secara garis besar, Airlangga ingin ada antisipasi agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet.

“Sehingga pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet, pelatih dan official ke daerah masing-masing,” sambungnya.

Mekanisme kepulangan atlet dan official yang telah ditetapkan pemerintah yakni mereka harus melaksanakan tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya.

Mereka juga harus menjalankan karantina mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemda masing-masing.

Apabila pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid-19 pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.

Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan peninjauan kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober 2021.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya