Berita

Salah satu gerai bakso Sony di Lampung/Net

Politik

Polemik Tapping Box, Bakso Sony Bisa Dipidana Dua Tahun Penjara

SENIN, 11 OKTOBER 2021 | 04:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat Hukum Tata Negara Unila, Yusdianto menilai permasalahan tapping box Bakso Son Haji Sony dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bisa dipidanakan.

Dasarnya adalah Perda 1/2011 tentang Pajak Daerah Pasal 124 ayat (2) yang berbunyi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyelidikan, lanjut Yusdianto bisa dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama pihak kepolisian.
Hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda 1/2011 tersebut, yang berbunyi Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik bersama Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Hal ini diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda 1/2011 tersebut, yang berbunyi Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik bersama Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

Dalam hal ini, Penyidik melaksanakan tugas memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, menurut Yusdianto, Bakso Sony juga sudah melanggar Perda 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

"Dalam hal ini wajib pajak telah mengabaikan e-billing. Jadi, ini bisa sekali dipidanakan, tinggal menunggu pihak pemkot eksekusinya seperti apa, karena saat ini masih menunggu," kata dia, dikutip RMOLLampung, Minggu (10/10).

Sampai saat ini, persoalan Bakso Sony belum ada kemajuan. Pemkot Bandar Lampung masih menunggu Bakso Sony bersedia menandatangani pakta integritas.

Ketua TP4D Bandar Lampung, M Umar mengatakan pihaknya masih belum memberikan tenggat waktu akhir pembahasan internal Bakso Sony.

"Kita harap setelah pembahasan clear segera tanda tangani pakta integritas itu, karena kita akan tetap tegas, sebelum itu ditandatangani, maka belum boleh beroperasi kembali," ujarnya 4 Oktober lalu.

Sebelumnya, Pemkot Lampung telah menyegel gerai bakso Sony. Dan hingga saat ini, belum ada titik temu penyelesaian tunggakan pajak restoran yang diklaim Pemkot Bandar Lampung. Lalu Bakso Sony disebut-sebut menolak memasang tapping box di gerai baksonya.

Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang ada di kasir yang digunakan untuk merekam catatan pajak. Alat ini lazim dijumpai pada restoran yang menjadi wajib pajak daerah.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya