Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid/RMOL
DPR memastikan akan terus mendukung langkah pemerintah dalam melakukan revitalisasi sosial media di era disrupsi digital. Untuk itu, kehadiran berbagai platform sosial media harus diatur dalam payung hukum yang jelas dan komprehensif.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, saat ini mitra kerja parlemen terutama yang mempunyari otoritas digital, diminta untuk terus meningkatkan pengawasan pada berbagai platform media sosial.
"DPR mendorong mitra kerja pemerintah agar dapat mengawasi platform sosial media untuk berperan optimal sebagai media yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu (10/10).
Legislator Partai Golkar itu mengatakan, generasi muda sebagai pengguna media sosial terbesar harus memiliki kemampuan literasi media sosial. Hal ini penting dimiliki, supaya bisa menjadi pendorong bermedia sosial dengan baik.
"Literasi sosial mengapa menjadi penting, karena masyarakat saat ini sudah masuk dalam tahapan masyarakat informasi, di mana kebutuhan akan informasi menjadi hal yang utama," jelasnya.
Di samping itu, lanjutnya, perkembangan teknologi yang pesat dan hadirnya media baru menuntut seseorang untuk bisa memiliki kemampuan literasi yang berbeda dari biasanya.
Sementara itu, Sub Koordinator Penerapan Literasi Digital Kemenkominfo Indriani Rahmawati mengungkapkan, ada tiga unsur dalam proses literasi digital, yaitu platform,
framework, dan
activation.
Kata dia, platform merupakan website dan aplikasi digital yang terintegrasi sebagai untuk mendalami literasi digital. Lalu,
framework atau rangkaian kegiatan untuk memicu penggunaan platform dan pengembangan konten.
“Pada unsur
activation, pengembangan konten literasi digital berkolaborasi dengan berbagai pihak harapannya jumlah talenta digital meningkat lebih cepat,†pungkasnya.