Berita

Pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Permintaan Pengacara DPP Partai Demokrat AHY Aneh

MINGGU, 10 OKTOBER 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permintaan pengacara DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva kepada Mahkamah Agung (MA) agar pihaknya dijadikan "Pihak Terkait" dalam perkara gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko dinilai aneh. Sekalipun mereka beralasan menjadi pihak yang signifikan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART.

Pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa aturan di MA dan MK berbeda. Di MK keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal. Tetapi di MA tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan Pihak Terkait.

“Jadi kalau sekarang, DPP Partai Demokrat mohon kepada MA agar dijadikan Pihak Terkait, hal tersebut justru aneh,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/10).


Jadi kalau gunakan logika hukum Partai Demokrat, permohonan menjadi Pihak Terkait itupun tidak kurang anehnya. Lebih aneh lagi, Hamdan Zoelva menyebut PD sebagai pihak "pembuat AD".

“Kalau merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, mengapa justru memposisikan diri sebagai Pihak Terkait?” tanyanya.

Pada intinya, Yusri menekankan bahwa dirinya berpandangan bahwa AD/ART partai manapun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai barulah sah berlaku apabila disahkan oleh Menkumham dan dimuat di dalam Berita Negara.

Demikian juga hasil kongres partai yang menyusun DPP baru dinyatakan sah jika telah disahkan oleh Menkumham dan diumumkan dalam Berita Negara.

DPP partai kubu manapun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya Pemerintah ataupun KPU tetap akan mengacu kepada Kepmenkumham sebagai pegangan demi kepastian hukum.

“Lihat saja bagaimana praktik selama Pemilu dan Pilkada. Demikian pula Anggaran Dasar Partai. Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga samasekali bukan pihak yang membuat AD tersebut,” terangnya.

Andaikata Keterangan yang diberikan Menkumham nantinya tidak memuaskan Mahkamah Agung, bisa saja permohonan JR dikabulkan. Amar putusan MA misalnya menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengingat.

Amar putusan selanjutnya adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut pengesahan AD Partai Demokrat. Karena dicabut, maka praktis PD tidak mempunyai AD yang sah.

“Dalam keadaan demikian, maka Menkumham tentu akan mengembalikan masalahnya ke PD agar memperbaiki AD/ART-nya sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MA tesebut,” jelasnya.

“Bagaimana PD memperbaiki AD-nya, andaikata Putusan MA seperti itu, tentu bukan urusan saya lagi. Saya kan pengacara 4 orang anggota PD yang mereka pecat. Saya sama sekali bukan Pengacara Partai Demokrat. Pengacara Partai Demokrat kan Pak Hamdan Zoelva,” tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya