Berita

Pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Permintaan Pengacara DPP Partai Demokrat AHY Aneh

MINGGU, 10 OKTOBER 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permintaan pengacara DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva kepada Mahkamah Agung (MA) agar pihaknya dijadikan "Pihak Terkait" dalam perkara gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko dinilai aneh. Sekalipun mereka beralasan menjadi pihak yang signifikan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART.

Pengacara kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa aturan di MA dan MK berbeda. Di MK keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal. Tetapi di MA tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan Pihak Terkait.

“Jadi kalau sekarang, DPP Partai Demokrat mohon kepada MA agar dijadikan Pihak Terkait, hal tersebut justru aneh,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/10).


Jadi kalau gunakan logika hukum Partai Demokrat, permohonan menjadi Pihak Terkait itupun tidak kurang anehnya. Lebih aneh lagi, Hamdan Zoelva menyebut PD sebagai pihak "pembuat AD".

“Kalau merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, mengapa justru memposisikan diri sebagai Pihak Terkait?” tanyanya.

Pada intinya, Yusri menekankan bahwa dirinya berpandangan bahwa AD/ART partai manapun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai barulah sah berlaku apabila disahkan oleh Menkumham dan dimuat di dalam Berita Negara.

Demikian juga hasil kongres partai yang menyusun DPP baru dinyatakan sah jika telah disahkan oleh Menkumham dan diumumkan dalam Berita Negara.

DPP partai kubu manapun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya Pemerintah ataupun KPU tetap akan mengacu kepada Kepmenkumham sebagai pegangan demi kepastian hukum.

“Lihat saja bagaimana praktik selama Pemilu dan Pilkada. Demikian pula Anggaran Dasar Partai. Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga samasekali bukan pihak yang membuat AD tersebut,” terangnya.

Andaikata Keterangan yang diberikan Menkumham nantinya tidak memuaskan Mahkamah Agung, bisa saja permohonan JR dikabulkan. Amar putusan MA misalnya menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengingat.

Amar putusan selanjutnya adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut pengesahan AD Partai Demokrat. Karena dicabut, maka praktis PD tidak mempunyai AD yang sah.

“Dalam keadaan demikian, maka Menkumham tentu akan mengembalikan masalahnya ke PD agar memperbaiki AD/ART-nya sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MA tesebut,” jelasnya.

“Bagaimana PD memperbaiki AD-nya, andaikata Putusan MA seperti itu, tentu bukan urusan saya lagi. Saya kan pengacara 4 orang anggota PD yang mereka pecat. Saya sama sekali bukan Pengacara Partai Demokrat. Pengacara Partai Demokrat kan Pak Hamdan Zoelva,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya