Berita

Presiden Joko Widodo dan miniatur kereta cepat/Net

Politik

Jokowi Pakai APBN Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bekas Wakil Ketua DPR dari PKS: Karena Oposisi Melempem

SABTU, 09 OKTOBER 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Diubahnya skema pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo dianggap sebagai satu bentuk ketidakefektifan partai oposisi pemerintah.

Bekas Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKS, Fahri Hamzah, ialah sosok yang menganggap demikian, setelah mendengar keputusan Jokowi memakai APBN sebagai sumber pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Menurut Fahri, beleid terbaru yang ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 tersebut cukup jelas memperlihatkan kewenangan eksekutif yang semakin kuat dalam hal pengelolaan APBN. Padahal dalam hal budgetting, disinggung Fahri, ada kewenangan DPR RI sehingga pemerintah tidak sewenang-wenang mengubah alokasi pendanaan di dalam APBN.


Dari situ, dirinya mengira ada sebab mendasar yang membuat pengelolaan APBN tidak sesuai perintah Undang-Undang (UU), yaitu dibahas dan disepekati bersama antara pemerintah dan DPR RI. Di mana menurutnya, kini parpol oposisi tidak punya taring yang cukup kuat menyampaikan kegelisahan rakyat.

"Supaya enggak salah, menurut UUD 1945, izin itu (pengelolaan APBN) dari DPR RI. Mungkin karena senayan (anggota parlemen) oposisi memble, jadinya anggaran diolah sendiri sama eksekutif," demikian tuding Fahri.

Keputusan Jokowi menggunakan APBN untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak sesuai dengan keputusan awalnya pada 2015 silam.

Lima tahun yang lalu, Jokowi menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi menggunakan skema business to business (B to B).

Namun, dalam Perpres 93/2021 ini, Jokowi memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat menggunakan APBN, dengan mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya