Berita

Kompleks Masjid Al Aqsa/Net

Dunia

Picu Ketegangan, Pengadilan Israel Cabut Larangan Yahudi Beribadah di Masjid Al Aqsa

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 16:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ketegangan antara Israel dan Palestina di Yerusalem meningkat setelah Pangadilan Magistrat Israel memutuskan untuk memberi izin umat Yahudi berdoa di kompleks Masjid Al Aqsa.

Pada Rabu (6/10), Pengadilan Magistrat Israel memutuskan bahwa kegiatan ibadah jamaah Yahudi di situs tersebut bukan sebuah tindakan kriminal. Keputusan itu artinya menentang kesepakatan lama yang dibuat, yang menyatakan bahwa umat Islam beribadah di Al Aqsa, sementara Yahudi di Tembok Barat.

Proses di pengadilan sendiri dilakukan setelah seorang pemukim Yahudi, Rabi Aryeh Lippo mengajukan gugatan untuk mencabut larangan beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa.


Menanggapi keputusan itu, Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat untuk memenuhi janjinya untuk mempertahankan status quo kompleks tersebut, dan bagi negara-negara Arab untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina.

"Kami memperingatkan terhadap upaya Israel untuk memaksakan realitas baru di Masjid Suci Al-Aqsa," kata Shtayyeh pada Kamis (7/10), seperti dikutip Al Jazeera.

Yordania, yang didaulat sebagai penjaga Al-Aqsa diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Tel Aviv, menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.

Seorang pengacara ahli di Yerusalem, Khaled Zabarqa, menegaskan sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengatur kesucian Masjid Al-Aqsa dan untuk mengubah status quo.

"Dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal," tekannya.

Dalam beberapa waktu terakhir, bentrokan di kompleks Masjid Al Aqsa semakin intens, dengan semakin banyaknya orang Yahudi yang melanggar kesepakatan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya