Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Disanksi Badan Anti-Doping Dunia, Tiga Negara Asia Tidak Bisa Jadi Tuan Rumah Perhelatan Olahraga Internasional Termasuk Indonesia

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebuah kabar yang cukup mengejutkan datang dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA), di mana organisasi yang berbasis di Montreal itu menyatakan ada tiga negara Asia yang tidak patuh terhadap penegakan standar anti-doping.

Tiga negara yang dimaksud adalah Thailand, Korea Utara dan Indonesia. Ini berarti negara-negara tersebut tidak mempunyai hak untuk menjadi tuan rumah acara olahraga internasional besar.

Dalam kasus Korea Utara dan Indonesia, WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis bahwa penetapan itu karena “ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian (obat) yang efektif.”


“Konsekuensinya adalah tiga negara Asia itu mungkin tidak diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, selama penangguhan berlangsung,” tambah WADA, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (8/10).

Akibat sanksi tersebut, perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.

Lebih jauh lagi, bendera mereka juga tidak boleh dikibarkan di acara seperti itu, kecuali di gelaran Olimpiade dan Paralimpiade. Namun demikian itu tidak menghentikan atlet mereka untuk bersaing.

Sanksi keras WADA pernah diterapkan ke Rusia pada 2019. Saat itu, negara tersebut  terkena sanksi empat tahun setelah dianggap memanipulasi data antidoping kepada penyelidik WADA.

Sejak itu WADA melarang Rusia tampil di Olimpiade dan sejumlah ajang olahraga utama, serta tak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga apapun. Oleh karena itu, atlet mereka tak membawa nama Rusia di Olimpiade Tokyo, melainkan bendera Komite Olimpiade Rusia (ROC).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya