Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Disanksi Badan Anti-Doping Dunia, Tiga Negara Asia Tidak Bisa Jadi Tuan Rumah Perhelatan Olahraga Internasional Termasuk Indonesia

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebuah kabar yang cukup mengejutkan datang dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA), di mana organisasi yang berbasis di Montreal itu menyatakan ada tiga negara Asia yang tidak patuh terhadap penegakan standar anti-doping.

Tiga negara yang dimaksud adalah Thailand, Korea Utara dan Indonesia. Ini berarti negara-negara tersebut tidak mempunyai hak untuk menjadi tuan rumah acara olahraga internasional besar.

Dalam kasus Korea Utara dan Indonesia, WADA mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis bahwa penetapan itu karena “ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian (obat) yang efektif.”


“Konsekuensinya adalah tiga negara Asia itu mungkin tidak diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, selama penangguhan berlangsung,” tambah WADA, seperti dikutip dari Bangkok Post, Jumat (8/10).

Akibat sanksi tersebut, perwakilan dari tiga negara juga tidak memenuhi syarat untuk duduk sebagai anggota dewan di komite sampai negara mereka dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun atau lebih.

Lebih jauh lagi, bendera mereka juga tidak boleh dikibarkan di acara seperti itu, kecuali di gelaran Olimpiade dan Paralimpiade. Namun demikian itu tidak menghentikan atlet mereka untuk bersaing.

Sanksi keras WADA pernah diterapkan ke Rusia pada 2019. Saat itu, negara tersebut  terkena sanksi empat tahun setelah dianggap memanipulasi data antidoping kepada penyelidik WADA.

Sejak itu WADA melarang Rusia tampil di Olimpiade dan sejumlah ajang olahraga utama, serta tak bisa menjadi tuan rumah ajang olahraga apapun. Oleh karena itu, atlet mereka tak membawa nama Rusia di Olimpiade Tokyo, melainkan bendera Komite Olimpiade Rusia (ROC).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya