Berita

Ilustasi/Net

Hukum

Dituntut Setahun Penjara, Terdakwa Kasus Excavator Ajukan Pledoi

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum perkara antara penjual excavator yakni PT Indotruck Utama dan pembeli, Arwan Koty masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang Kamis kemarin (7/10), Arwan Koty dituntut JPU hukuman satu tahun penjara dengan dakwaan alternatif kedua, Pasal 317 KUHP di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Arwan Koty pun memastikan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atau tuntutan JPU. Kuasa hukum menyebutkan, terdakwa tidak pernah diperiksa terkait Pasal 317 KUHP dan barang bukti yang tidak ada dalam berkas dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua PN Jakarta Selatan.


Saat proses pembacaan, terdakwa Arwan Koty dan istrinya Finny Fong, sempat mengajukan interupsi lantaran isi tuntuan JPU dinilai keluar dari materi persidangan.

Terdakwa keberatan lantaran menganggap ada beberapa poin yang diduga tidak sesuai fakta persidangan, seperti keterangan para saksi dari JPU maupun saksi-saksi dari pihak terdakwa.

"JPU membaca tuntutan dengan keterangan saksi-saksi seolah-olah JPU seperti saksi. Pembacaan tuntutan kami pastikan bukan seperti keterangan saksi-saksi yang telah terungkap dalam persidangan, ada bukti rekamannya," ujar Arwan Koty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).

Tim kuasa hukum Arwan Koty, Aristoteles Siahaan mengatakan, keputusan JPU menuntut terdakwaa menggunakan Pasal 317 KUHP dan Pasal 220 KUHP tidak tepat.

"Klien saya tidak pernah diperiksa untuk Pasal 317. Adanya Pasal 317 KUHP tanpa pemeriksaan terhadap Arwan Koty, kami patut menduga adanya penyeludupan pasal dan barang bukti yang dimana tidak ada dalam berkas," jelasnya.

Aristoteles juga menyebutkan barang bukti Pasal 310 dari awal tidak pernah ada dalam berkas dakwaan jaksa dan surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua PN Jakarta Selatan.

"Artinya, secara hukum tidak perlu dipertimbangkan terkait barang bukti yang di mana dalam putusan perkara tersebut juga PT Indotruck Utama bukan sebagai pihak," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya