Berita

Ilustasi/Net

Hukum

Dituntut Setahun Penjara, Terdakwa Kasus Excavator Ajukan Pledoi

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 14:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum perkara antara penjual excavator yakni PT Indotruck Utama dan pembeli, Arwan Koty masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang Kamis kemarin (7/10), Arwan Koty dituntut JPU hukuman satu tahun penjara dengan dakwaan alternatif kedua, Pasal 317 KUHP di Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Arwan Koty pun memastikan akan mengajukan pledoi atau pembelaan atau tuntutan JPU. Kuasa hukum menyebutkan, terdakwa tidak pernah diperiksa terkait Pasal 317 KUHP dan barang bukti yang tidak ada dalam berkas dan dalam surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua PN Jakarta Selatan.


Saat proses pembacaan, terdakwa Arwan Koty dan istrinya Finny Fong, sempat mengajukan interupsi lantaran isi tuntuan JPU dinilai keluar dari materi persidangan.

Terdakwa keberatan lantaran menganggap ada beberapa poin yang diduga tidak sesuai fakta persidangan, seperti keterangan para saksi dari JPU maupun saksi-saksi dari pihak terdakwa.

"JPU membaca tuntutan dengan keterangan saksi-saksi seolah-olah JPU seperti saksi. Pembacaan tuntutan kami pastikan bukan seperti keterangan saksi-saksi yang telah terungkap dalam persidangan, ada bukti rekamannya," ujar Arwan Koty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10).

Tim kuasa hukum Arwan Koty, Aristoteles Siahaan mengatakan, keputusan JPU menuntut terdakwaa menggunakan Pasal 317 KUHP dan Pasal 220 KUHP tidak tepat.

"Klien saya tidak pernah diperiksa untuk Pasal 317. Adanya Pasal 317 KUHP tanpa pemeriksaan terhadap Arwan Koty, kami patut menduga adanya penyeludupan pasal dan barang bukti yang dimana tidak ada dalam berkas," jelasnya.

Aristoteles juga menyebutkan barang bukti Pasal 310 dari awal tidak pernah ada dalam berkas dakwaan jaksa dan surat penetapan penyitaan barang bukti dari Ketua PN Jakarta Selatan.

"Artinya, secara hukum tidak perlu dipertimbangkan terkait barang bukti yang di mana dalam putusan perkara tersebut juga PT Indotruck Utama bukan sebagai pihak," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya