Berita

Wakil Ketua Majelis Suyro PKS, Hidayat Nur Wahid/Net

Politik

MA Tolak Kasasi Vonis HRS di Kasus Petamburan, HNW: Terbukti Jaksa Melaksanakan Pesanan

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 04:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat, mendapat apresiasi Wakil Ketua Majelis Suyro PKS, Hidayat Nur Wahid.

Dengan keputusan MA ini, dirinya berharap putusan pengadilan yang memvonis HRS bersama sejumlah bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bisa segera dijalani.

Pasalnya, beberapa bekas pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah bisa segera bebas karena sudah menjalani 8 bulan masa tahanan di penjara, sesuai dengan putusan hakim.

"Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut," ujat HNW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10).

Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, kasus lainnya yang menimpa HRS bisa berjalan adil setelah ini. Karena dia melihat dalam kasus kerumunan Megamendung majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum, sehingga hanya memvonis denda Rp 20 juta.

Dalam kasus Megamendung ini, pengadilan tinggi juga telah memutuskan menolak banding yang diajukan Jaksa.

Maka dari itu, HNW berkesimpulan bahwa keputusan MA menolak kasasi vonis terhadap HRS dalam kasus Petamburan sebagai bentuk kelalaian Jaksa, yang tidak memberikan pertimbangan hukum dengan benar.

Sehingga dia berharap, Jaksa bisa menerima keputusan MA dengan lapang dada.

"Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," demikian HNW.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya