Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Ngotot Gugat AD/ART Demokrat Sudah Benar, Yusril Bilang Zainal Arifin, Ferry Amsari dan Luthfi Yazid Otak Beku

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap ngotot membela kubu Moeldoko Cs untuk mencomot Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurthi Yudhoyono kembali diperlihatkan Advokat Yusril Ihza Mahendra.

Kini, Yusril tak hanya beradu pendapat dengan kader dan pengurus partai berlambang Mercy tersebut. Tetapi juga, terhadap sejumlah pakar hukum tata negara yang ikut menanggapi sikapnya yang membela kubu Moeldoko dengan mengajukan uji materiil AD/ART Partai Demokrat kepemimpinan AHY ke Mahkamah Agung.

Ada tiga orang pakar yang mengaku geleng-geleng kepala melihat sikap Yusril yang membela Moeldoko dan sejumlah bekas kader Partai Demokrat, yakni  Zainal Arifin Mochtar, Ferry Amsari, dan Luthfi Yazid.


Secara umum, ketiga pakar itu heran dengan sikap Yusril, sehingga mengganggap Yusril telah melakukan manipulasi intelektual menguji AD/ART parpol ke MA.

Menanggapi pernyataan ketiga pakar tersebut, Yusril menuding mereka tidak memiliki pemahaman filsafat hukum dan teori ilmu hukum yang matang, sehingga tidak bisa bersikap objektif dalam perkara Partai Demokrat.

"Mereka ini adalah jenis intelektual yang tidak punya rasa sensitif terhadap demokrasi dan berlindung di balik hukum formal yang kaku dengan otak yang beku," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (7/10).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuding ketiga pakar itu seperti demikian lantaran menganggap MA berhak menguji AD/ART partai. Karena dalam pandangannya, pembentukan AD/ART parpol merupakan perintah Undang-Undang (UU), dan parpol juga diberi delegasi untuk menyusunnya.

"saya heran kalau ada akademisi, yang matanya buta tidak bisa melihat fakta bahwa begitu banyak AD/ART partai yang menabrak UU, bahkan UUD 1945. Sementara, kita tahu partai memainkan peran sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara," demikian Yusril.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya