Berita

Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti/Repro

Politik

PB PMII: Kasus Asusila Mahasiswi Bantaeng Harus Ungkap dengan Transparan

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 00:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tindak lanjut penyelidikan kasus pemerkosaan Mahasiswi inisial AA (22) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, turut disoroti Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti mengatakan, semua stakeholder terkait harus memberikan ruang aman terhadap korban apalagi menyangkut psikologi korban insial AA

Fitrah mengaku sudah menelusuri informasi yang menimpa AA dari dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Di mana, korban telah mengalami perlaku keji selama beberapa tahu n ke belakang oleh salah seorang pelaku.


"Korban selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, apalagi tersangka juga diketahui menyebarkan sejumlah video asusila korban ke media sosial. Ini merupakan kasus yang sangat keji dan memilukan, ujar Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/10).

Melalui keterangan terbaru polisi, Fitrah mengetahui jeratan hukum bagi pelaku inisial RD (35) dan RJ (31), yang mana diterapkan hukuman pelecahan dan pemerkosaan dengan pasal 285 KUHP juncto 289 dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dia berharap, kepolisian bisa memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban pemerkosaan dengan dilandasi oleh rasa kemanusiaan. Sehingga, tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja, melainkan juga menggunakan UU diluar KUHP.

"Saya juga berpendapat tindakan pelecehan ini merupakan bentuk pengeksploitasi dan diskriminasi terhadap tubuh perempuan dan akan memberikan dampak sangat fatal terhadap korban secara mental," tutur Fitrah.

"Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan agar permasalahan ini terus di kawal oleh pihak berwajib dan korban mendapatkan haknya kembali," desaknya.

Selain itu, Fitrah meminta agar pihak-pihak terkait juga dapat membantu proses pemulihan mental korban, dikarenakan perundungan dan kekerasan seksual akan memiliki dampak yang berkesinambungan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya