Berita

Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti/Repro

Politik

PB PMII: Kasus Asusila Mahasiswi Bantaeng Harus Ungkap dengan Transparan

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 00:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tindak lanjut penyelidikan kasus pemerkosaan Mahasiswi inisial AA (22) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, turut disoroti Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti mengatakan, semua stakeholder terkait harus memberikan ruang aman terhadap korban apalagi menyangkut psikologi korban insial AA

Fitrah mengaku sudah menelusuri informasi yang menimpa AA dari dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Di mana, korban telah mengalami perlaku keji selama beberapa tahu n ke belakang oleh salah seorang pelaku.


"Korban selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, apalagi tersangka juga diketahui menyebarkan sejumlah video asusila korban ke media sosial. Ini merupakan kasus yang sangat keji dan memilukan, ujar Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/10).

Melalui keterangan terbaru polisi, Fitrah mengetahui jeratan hukum bagi pelaku inisial RD (35) dan RJ (31), yang mana diterapkan hukuman pelecahan dan pemerkosaan dengan pasal 285 KUHP juncto 289 dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dia berharap, kepolisian bisa memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban pemerkosaan dengan dilandasi oleh rasa kemanusiaan. Sehingga, tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja, melainkan juga menggunakan UU diluar KUHP.

"Saya juga berpendapat tindakan pelecehan ini merupakan bentuk pengeksploitasi dan diskriminasi terhadap tubuh perempuan dan akan memberikan dampak sangat fatal terhadap korban secara mental," tutur Fitrah.

"Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan agar permasalahan ini terus di kawal oleh pihak berwajib dan korban mendapatkan haknya kembali," desaknya.

Selain itu, Fitrah meminta agar pihak-pihak terkait juga dapat membantu proses pemulihan mental korban, dikarenakan perundungan dan kekerasan seksual akan memiliki dampak yang berkesinambungan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya