Berita

Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti/Repro

Politik

PB PMII: Kasus Asusila Mahasiswi Bantaeng Harus Ungkap dengan Transparan

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 00:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tindak lanjut penyelidikan kasus pemerkosaan Mahasiswi inisial AA (22) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, turut disoroti Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti mengatakan, semua stakeholder terkait harus memberikan ruang aman terhadap korban apalagi menyangkut psikologi korban insial AA

Fitrah mengaku sudah menelusuri informasi yang menimpa AA dari dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Di mana, korban telah mengalami perlaku keji selama beberapa tahu n ke belakang oleh salah seorang pelaku.

"Korban selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, apalagi tersangka juga diketahui menyebarkan sejumlah video asusila korban ke media sosial. Ini merupakan kasus yang sangat keji dan memilukan, ujar Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/10).

Melalui keterangan terbaru polisi, Fitrah mengetahui jeratan hukum bagi pelaku inisial RD (35) dan RJ (31), yang mana diterapkan hukuman pelecahan dan pemerkosaan dengan pasal 285 KUHP juncto 289 dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dia berharap, kepolisian bisa memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban pemerkosaan dengan dilandasi oleh rasa kemanusiaan. Sehingga, tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja, melainkan juga menggunakan UU diluar KUHP.

"Saya juga berpendapat tindakan pelecehan ini merupakan bentuk pengeksploitasi dan diskriminasi terhadap tubuh perempuan dan akan memberikan dampak sangat fatal terhadap korban secara mental," tutur Fitrah.

"Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan agar permasalahan ini terus di kawal oleh pihak berwajib dan korban mendapatkan haknya kembali," desaknya.

Selain itu, Fitrah meminta agar pihak-pihak terkait juga dapat membantu proses pemulihan mental korban, dikarenakan perundungan dan kekerasan seksual akan memiliki dampak yang berkesinambungan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya