Berita

Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti/Repro

Politik

PB PMII: Kasus Asusila Mahasiswi Bantaeng Harus Ungkap dengan Transparan

JUMAT, 08 OKTOBER 2021 | 00:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tindak lanjut penyelidikan kasus pemerkosaan Mahasiswi inisial AA (22) di Bantaeng, Sulawesi Selatan, turut disoroti Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Koordinator Biro Komunikasi Advokasi Diaspora Bidang HI Pengurus Besar PMII, Fitrah Juniarti mengatakan, semua stakeholder terkait harus memberikan ruang aman terhadap korban apalagi menyangkut psikologi korban insial AA

Fitrah mengaku sudah menelusuri informasi yang menimpa AA dari dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Di mana, korban telah mengalami perlaku keji selama beberapa tahu n ke belakang oleh salah seorang pelaku.


"Korban selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, apalagi tersangka juga diketahui menyebarkan sejumlah video asusila korban ke media sosial. Ini merupakan kasus yang sangat keji dan memilukan, ujar Fitrah dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/10).

Melalui keterangan terbaru polisi, Fitrah mengetahui jeratan hukum bagi pelaku inisial RD (35) dan RJ (31), yang mana diterapkan hukuman pelecahan dan pemerkosaan dengan pasal 285 KUHP juncto 289 dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dia berharap, kepolisian bisa memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban pemerkosaan dengan dilandasi oleh rasa kemanusiaan. Sehingga, tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja, melainkan juga menggunakan UU diluar KUHP.

"Saya juga berpendapat tindakan pelecehan ini merupakan bentuk pengeksploitasi dan diskriminasi terhadap tubuh perempuan dan akan memberikan dampak sangat fatal terhadap korban secara mental," tutur Fitrah.

"Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan agar permasalahan ini terus di kawal oleh pihak berwajib dan korban mendapatkan haknya kembali," desaknya.

Selain itu, Fitrah meminta agar pihak-pihak terkait juga dapat membantu proses pemulihan mental korban, dikarenakan perundungan dan kekerasan seksual akan memiliki dampak yang berkesinambungan secara psikis, fisik, seksual dan juga sosial.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya