Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

LSAK Ingatkan Kapolri Berpotensi Langgar Undang-undang saat Tarik 57 Mantan Pegawai KPK

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 22:46 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diingatkan soal potensi melanggar undang-undang jika nantinya 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian.

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Haron Hariri menjelaskan, Kapolri berpotensi melanggar UU 5/2014 tentang ASN lalu PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.

Apalagi saat ini, kata Haron, status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas. Sehingga ketika direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.

"Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Ahmad Haron Hariri dalam diskusi virtual bertajuk "Mengupas Soal Peralihan 57 Mantan Pegawai KPK ke Polri", Kamis siang (7/10).

Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri. Apalagi 56 mantan pegawai KPK tersebut juga menawarkan diri agar bisa menjadi penyidik dan ditempatkan di Bareskrim. Jika hal tersebut dilakukan maka bakal banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri.

"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," ujarnya.

Haron mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak. Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. Apalagi 56 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

Haron membeberkan, menjadi ASN ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan. Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun. Oleh karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN.

"Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh. Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekuk," tegasnya.

Menurut dia, Polri adalah lembaga hukum bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya. Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN 4/2014 dan PP 11/2017.

"Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi," katanya.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya