Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

LSAK Ingatkan Kapolri Berpotensi Langgar Undang-undang saat Tarik 57 Mantan Pegawai KPK

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 22:46 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diingatkan soal potensi melanggar undang-undang jika nantinya 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian.

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Haron Hariri menjelaskan, Kapolri berpotensi melanggar UU 5/2014 tentang ASN lalu PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.

Apalagi saat ini, kata Haron, status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas. Sehingga ketika direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.

"Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Ahmad Haron Hariri dalam diskusi virtual bertajuk "Mengupas Soal Peralihan 57 Mantan Pegawai KPK ke Polri", Kamis siang (7/10).

Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri. Apalagi 56 mantan pegawai KPK tersebut juga menawarkan diri agar bisa menjadi penyidik dan ditempatkan di Bareskrim. Jika hal tersebut dilakukan maka bakal banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri.

"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," ujarnya.

Haron mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak. Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. Apalagi 56 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

Haron membeberkan, menjadi ASN ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan. Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun. Oleh karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN.

"Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh. Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekuk," tegasnya.

Menurut dia, Polri adalah lembaga hukum bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya. Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN 4/2014 dan PP 11/2017.

"Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi," katanya.



Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya