Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

LSAK Ingatkan Kapolri Berpotensi Langgar Undang-undang saat Tarik 57 Mantan Pegawai KPK

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 22:46 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diingatkan soal potensi melanggar undang-undang jika nantinya 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian.

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Haron Hariri menjelaskan, Kapolri berpotensi melanggar UU 5/2014 tentang ASN lalu PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.

Apalagi saat ini, kata Haron, status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas. Sehingga ketika direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.


"Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Ahmad Haron Hariri dalam diskusi virtual bertajuk "Mengupas Soal Peralihan 57 Mantan Pegawai KPK ke Polri", Kamis siang (7/10).

Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri. Apalagi 56 mantan pegawai KPK tersebut juga menawarkan diri agar bisa menjadi penyidik dan ditempatkan di Bareskrim. Jika hal tersebut dilakukan maka bakal banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri.

"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," ujarnya.

Haron mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak. Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. Apalagi 56 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

Haron membeberkan, menjadi ASN ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan. Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun. Oleh karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN.

"Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh. Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekuk," tegasnya.

Menurut dia, Polri adalah lembaga hukum bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya. Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN 4/2014 dan PP 11/2017.

"Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi," katanya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya