Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Hukum

LSAK Ingatkan Kapolri Berpotensi Langgar Undang-undang saat Tarik 57 Mantan Pegawai KPK

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 22:46 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diingatkan soal potensi melanggar undang-undang jika nantinya 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian.

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Haron Hariri menjelaskan, Kapolri berpotensi melanggar UU 5/2014 tentang ASN lalu PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.

Apalagi saat ini, kata Haron, status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas. Sehingga ketika direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.


"Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema," ujar Ahmad Haron Hariri dalam diskusi virtual bertajuk "Mengupas Soal Peralihan 57 Mantan Pegawai KPK ke Polri", Kamis siang (7/10).

Haron memaparkan, harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri. Apalagi 56 mantan pegawai KPK tersebut juga menawarkan diri agar bisa menjadi penyidik dan ditempatkan di Bareskrim. Jika hal tersebut dilakukan maka bakal banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri.

"Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil," ujarnya.

Haron mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak. Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. Apalagi 56 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

Haron membeberkan, menjadi ASN ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan. Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun. Oleh karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN.

"Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh. Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekuk," tegasnya.

Menurut dia, Polri adalah lembaga hukum bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya. Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN 4/2014 dan PP 11/2017.

"Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi," katanya.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya