Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat menyampaikan keterangan pers olah TKP kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Ist

Presisi

Polisi Jelaskan Mengapa Tak Menahan Tersangka Kebakaran Lapas

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 20:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap para tersangka atas kebakaran yang merenggut 46 nyawa warga binaan itu.

Direkrut Resrese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, mengapa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Ya tidak ditahan. Karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).


Meski begitu, berkas perkara keenam tersangka itu segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Para tersangka tersebut di antaranya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik.

Tubagus memastikan bahwa pemeriksaan saksi kasus kebakaran Lapas Tangerang telah rampung. Total ada 53 saksi yang diperiksa selama penyidikan yang berlangsung selama hampir sebulan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya