Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program "Semua Bisa Makan" di Warung Sayur Asem Ibu Wardah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (6/10)/Ist

Publika

Anies Sudah Benar, Warga Jakarta Enggak Boleh Kelaparan

Oleh: Tony Rosyid*
KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 17:02 WIB

FAKIR miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Begitu bunyi Pasal 34 UUD 1945. Dipelihara itu maksudnya negara punya tanggung jawab untuk menanggung hidup mereka, dan mangatasi kesusahan ekonomi yang menimpa mereka.

Bukan artinya memelihara nasib mereka supaya tetap miskin dan terlantar. Jangan dipelesetkan.

Pertanyaan mendasar: apakah negara sudah melaksanakan tugas ini? Jawabnya: Masih jauh dari kebutuhan. Selama ini, negara hanya membantu mereka dengan bansos.


Pertama, bansos masih sangat kecil, jauh dari cukup untuk kebutuhan orang-orang miskin. Dirupiahkan jadi 300 ribu. Mana cukup? Kedua, banyak maling di dalam bansos. Mulai maling kecil hingga maling besar.

Dilanjutkan pada Pasal 27 (2) UUD 1945: "bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Berhak? Apakah kalau tidak ada pasal 27 ini, warga negara tidak berhak mendapatkan pekerjaan dan hidup layak? Bukankah bekerja dan kelayakan hidup adalah bagian yang melekat pada setiap manusia hidup. Mengapa harus dilegitimasi dengan konstitusi.

Nah, pasal ini perlu dipertimbangkan jika nanti (semoga pascatahun 2024) terjadi amandemen. Idealnya, pasal tersebut berbunyi: "negara wajib memberi pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi setiap warga negara". Ini baru mengikat! Ada tanggung jawab negara di situ.

Terhadap rakyat, seluruhnya tanpa terkecuali, negara punya kewajiban tidak saja melindungi, tetapi juga menyediakan pekerjaan dan memberi kelayakan hidup.

Berbagai cara telah dilakukan, mulai bansos, KJP, dll. Memang masih jauh untuk bisa menjadi solusi bagi kesulitan warga miskin. Perlu inovasi dan program-program kreatif. Apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta layak dipertimbangkan untuk daerah-daerah lain.

Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program "Semua Bisa Makan" (6/10). Setiap warga miskin di DKI diberi kupon untuk bisa makan "gratis" di warung-warung kecil atau UMKM yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI.

Program ini bisa menjadi terobosan untuk menunaikan Pasal 34 UUD 1945 tersebut. Negara memang harus selalu hadir di tengah rakyat yang sedang susah. Tidak hadir hanya saat pandemi, atau sedang pemilu.

Setidaknya ada tiga manfaat dari program "Semua Bisa Makan". Pertama, manfaat untuk orang-orang miskin. Ini yang paling penting dan paling utama. Warga miskin DKI yang enggak bisa makan, mereka tertolong dari kelaparan. Setidaknya, ini dapat menyelamatkan perut dan nyawa mereka.

Jika program ini berjalan baik, maka mestinya tidak ada lagi orang kelaparan di Jakarta.

Yang penting: pastikan semua orang-orang miskin itu terima kupon dan warung yang disediakan tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Kedua, program ini membantu orang-orang kaya, tentu yang dermawan, untuk diberi peluang ikut berpartisipasi.

Di Jakarta, juga di daerah-daerah lain, banyak orang mau membantu tapi enggak tahu alamat untuk menyampaikan bantuan. Di Jakarta, alamat donasi dan laporan harus tertib dan akurat untuk dilakukan.

Kenapa hanya khusus untuk para dermawan? Karena ada juga orang-orang kaya yang pelitnya naudzubillah. Uangnya miliaran hingga triliunan rupiah, tapi dosanya aja enggak boleh diminta, apalagi duitnya. Mereka mau keluar duit kalau ada maunya. Nyaleg atau nyalon kepala daerah misalnya. Kelakuan!

Dalam hal ini, Pemprov DKI menggandeng Baznas Bazis DKI, Baznas Pusat, Bank DKI, BSI, BJB, JNE, PT. Paragon, dan Kawan Baik.

Diharapkan banyak perusahaan ikut gabung. Kalau masing-masing perusahaan dengan CSR-nya di Jakarta bisa nyumbang Rp 10-100 juta saja, kali puluhan ribu perusahaan, dipastikan enggak akan ada warga Jakarta yang kelaparan. Belum lagi sumbangan individu. Kalau anda bisa nyumbang ke partai, ke dhuafa mestinya lebih mulia.

Ketiga, program ini akan menghidupkan ekonomi kerakyatan. Para pemilik warung: warteg, warkol, warsoto atau war... war... yang lain bisa hidup dan bergeliat. Uang berputar di masyarakat kecil, ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Saya yakin: program ini enggak menarik bagi PSI dan PDIP untuk mengkritiknya. Apalagi interpelasi. Interpelasi nasi bungkus, kan enggak keren.

Program "Semua Bisa Makan" di DKI bisa jadi pilot project nasional. Bisa menjadi inspirasi buat seluruh daerah di Indonesia.

Kalau semua pemerintahan daerah melakukan program ini, boleh jadi di Indonesia tidak ada lagi orang yang lapar. Tidak akan ada lagi busung lapar.

*Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya