Berita

Ilustrasi pembahasan RUU KUP/Net

Politik

Delapan Fraksi Setuju RUU KUP, Hanya PKS yang Menolak

KAMIS, 07 OKTOBER 2021 | 13:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebanyak delapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk segera dijadikan UU.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam rapat paripurna DPR RI masa sidang ke-7, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).

Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU KUP dijadikan undang-undang tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.


“Delapan fraksi menerima hasil kerja panja dan menyetujui agar RUU tentang harmonisasi perpajakan segeta dismpaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dialnjutkan  kepasa tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR  RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU,” ucap Dolfie.

Hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU KUP diusulkan menjadi undang-undang.

"Adapun satu fraksi yaitu PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang harmonisasi dan peraturan perpajakan dan dilanjutkan dalam tahap II dalam rapat paripurna DPR,” tutupnya.

Pembahasan RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan didasarkan pada Surpres No.R21/Presiden05/2021 tanggal 5 Mei 2021.

Selain itu acuannya surat pimpinan DPR RI No.PW/0852/9/6/2021 tanggal 5 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang perubahan kelima atas UU 6/1963 tentang ketentuan umum dan perpajakan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI beserta pemerintah.

Total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berjumlah 497 yang tediri dari 120 DIM tetap, 26 DIM perubahan redaksional, 351 perubahan DIM substansi dan 168 DIM usulan baru.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya