Berita

Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat/Net

Hukum

Anggota Polda Metro Tersangka Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Bakal Diadili di PN Jaksel

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 23:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan Unlawful Killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Adapun tersangka merupakan oknum Reserse Polda Metro Jaya yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut.


"Penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI yang baru itu sekaligus membatalkan surat keputusan Mahkamah Agung RI yang lama dengan Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," jelasnya.

Kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/10/2021) siang.

Adapun Ipda M. Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," imbuh Kapuspenkum.

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa tersebut yaitu pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebetulnya dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, namun satu tersangka yakni Elwira Pryadi Zendrato dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di kawasan Tangerang Selatan.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya