Berita

Munarman saat digelandang oleh tim Densus 88 dari kediamannya/Net

Presisi

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Munarman ke Kejaksaan

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah dinyatakan lengkap alias P-21. Dengan begitu, maka proses selanjutnya ialah pelimpahan tahan II yakni tersangka berikut dengan barang bukti.

"Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti. Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan Kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang (6/10).

Saat ini, lanjut Rusdi, penyidik Polri tengah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan untuk menyerahkan bersama dengan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme. Rusdi memastikan, bahwa penyidik Polri sudah siap melimpahkan tersangka berikut dengan barang buktinya.


"Dari pihak penyidik sendiri sudah siap, tinggal koordinasi dengan Kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua," tandas Rusdi.

Munarman ditangkap pada 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan kemudian dilakukan penahanan. Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya