Berita

Munarman saat digelandang oleh tim Densus 88 dari kediamannya/Net

Presisi

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Munarman ke Kejaksaan

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 16:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah dinyatakan lengkap alias P-21. Dengan begitu, maka proses selanjutnya ialah pelimpahan tahan II yakni tersangka berikut dengan barang bukti.

"Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik yaitu tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti. Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan Kejaksaan. Saya rasa menunggu waktu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang (6/10).

Saat ini, lanjut Rusdi, penyidik Polri tengah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan untuk menyerahkan bersama dengan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme. Rusdi memastikan, bahwa penyidik Polri sudah siap melimpahkan tersangka berikut dengan barang buktinya.


"Dari pihak penyidik sendiri sudah siap, tinggal koordinasi dengan Kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua," tandas Rusdi.

Munarman ditangkap pada 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 dan kemudian dilakukan penahanan. Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya