Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Webinar Aksi Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Stranas PK/Repro

Hukum

KPK Bidik Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Konstruksi di Salah Satu Daerah

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami adanya permainan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Webinar Aksi Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi yang disiarkan langsung di kanal YouTube Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu siang (6/10).

Dalam acara ini, Alex menceritakan beberapa waktu yang lalu dirinya mendapatkan pesan WhatsApp dari salah satu peserta lelang di salah satu daerah. Peserta tersebut menawar harga paling rendah dari nilai proyek, akan tetapi tidak menang.


"Dari penilaian panitia atau ULP, harga penawarannya dianggap tidak wajar. Paling rendah tetapi dianggap tidak wajar. Karena apa? Dia menawar 80 persen di bawah HPS. Ada 4 penawar harga di bawah 80 persen HPS," ujar Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (6/10).

Keempat peserta lelang tersebut kata Alex, juga tidak lolos karena dianggap harganya tidak wajar. Sementara yang menang adalah peserta yang berada diurutan kelima dengan harga Rp 1,5 miliar lebih dibandingkan harga terendah yang ditawarkan.

"Rp 1,5 miliar itu lebih kurang Rp 15 persen dari HPS sekitar Rp 9 miliar. Berdasarkan pengalaman KPK menangani proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para pengambil kebijakan, ada permintaan fee lazim yang sebesar 5-15 persen," kata Alex.

"Nah saya tidak tau, apakah selisih harga yang Rp 1,5 miliar yang tadi saya ceritakan tadi, itu untuk menanggulangi atau untuk menutup fee tersebut yang 15 persen," sambung Alex.

Atas pengaduan itu, Alex mengaku sudah meminta koordinator wilayah di KPK untuk mendalami hal tersebut.

"Kenapa empat penawar harga terendah itu harganya dianggap tidak wajar karena di bawah 80 persen. Saya sempat bertanya, apakah dengan harga terendah tersebut, itu sudah untung? 'sudah Pak Alex, itu sudah kita perhitungkan dengan keuntungan 15 persen, memang hitungan kami, itu tidak menghitung adanya pemberian fee kepada pejabat-pejabat atau pihak-pihak di luar'. Murni keuntungan perusahaan sudah dihitung 15 persen, sehingga dia bisa menawar harga yang rendah di bawah 80 persen dari HPS. Itu cerita dia," ungkap Alex.

Dari persoalan itu kata Alex, tidak menutup kemungkinan banyak perusahaan rekanan dalam pemborongan pekerjaan konstruksi menambah biaya fee 5-15 persen di luar keuntungan yang diperoleh.

"Ini fakta-fakta yang sering diungkap oleh KPK ketika KPK melakukan penindakan terhadap perkara suap menyangkut pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi," pungkas Alex.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya