Berita

Seorang ibu menangis saat kremasi anggota keluarganya di Jammu India/Net

Dunia

India Beri Kompensasi Kepada Warganya yang Meninggal Karena Virus Corona dan Harus Dibayar dalam 30 Hari

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 13:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah India akhirnya menyetujui pemberian dana kompensasi sebesar 674 dolar AS (sekitar 9,6 juta rupiah) kepada warganya yang meninggal karena terinfeksi virus Covid-19.

Keputusan itu menyusul petisi yang diajukan oleh pengacara yang meminta kompensasi di bawah undang-undang manajemen bencana negara itu.

"Keluarga terdekat dan kerabat dari orang yang meninggal akan dibayar kompensasi," kata Hakim MR Shah, seperti dikutip dari BBC, Rabu (6/10).


Pengadilan menambahkan bahwa itu harus dibayar dalam waktu 30 hari setelah keluarga mengajukan aplikasi.

Dengan mengutip Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional India tahun 2005, para pemohon mulai meminta intervensi hukum pada Juni lalu untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban Covid-19.

Undang-undang menyatakan bahwa keluarga orang yang meninggal dalam bencana berhak mendapatkan kompensasi sebesar 400.000 rupee (sekitar 76,4 juta rupiah).

“Kami tahu pemerintah telah menghabiskan banyak uang dalam mengelola pandemi. Tapi kami masih berpikir pemerintah harus membayar kompensasi 400.000 rupee untuk setiap keluarga yang terkena dampak menurut hukum," kata Gaurav Kumar Bansal, salah satu pemohon kepada BBC.

“Atau mereka bisa memberikan jumlah yang lebih tinggi kepada keluarga miskin dan lebih sedikit kepada orang kaya. Mereka bisa memperbaikinya," ujarnya.

Sejauh ini India secara resmi telah mencatat lebih dari 447.000 kematian akibat Covid-19, meskipun para ahli memperkirakan bahwa lebih dari sepuluh kali lebih banyak orang dapat meninggal.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya