Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Hukum

Giliran Guru Honorer SMK Uji UU Pemilu, Khawatir Presiden Terpilih Bukan Orang Indonesia Asli

RABU, 06 OKTOBER 2021 | 01:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu kembali masuk dan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, permohonan diajukan perseorangan yang berprofesi sebagai Guru Honorer SMK dari Dumai, Riau bernama Herifuddin Daulay.

Pada Selasa (5/10), MK menggelar sidang untuk permohonan yang diajukan Herifuddin yang teregistrasi dengan nomor 50/PUU-XIX/2021.


Pada permohonan ini, Herifuddin selaku Pemohon mengujikan Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Hadir tanpa didampingi kuasa hukum, Herifuddin mengungkapkan alasan permohonannya bahwa bangsa dan kebangsaan Indonesia telah mengalami banyak kehidupan, mulai dari kehidupan di bawah kekuasaan kerajaan, penjajahan oleh bangsa lain, pergerakan perjuangan kemerdekaan, hingga reformasi.

Berpedoman pada Pembukaan UUD 1945, dia memandang tujuan utama perjuangan kemerdekaan adalah agar bangsa Indonesia dapat memimpin dirinya sendiri, termasuk pula di dalamnya presiden yang memimpin yang hanya dari Warga Negara Indonesia (WNI) berkebangsaan Indonesia asli.

"Ini adalah pokok urusan utama dalam kehidupan bernegara di NKRI sebagai wadah bernaungnya bangsa Indonesia. Dan hal yang tidak bisa dipungkiri, lahirnya NKRI adalah oleh bangsa Indonesia, bumi putera, yaitu Warga Negara Indonesia bertumpah darah Indonesia,” jelas Herifuddin dikutip redaksi melalui laman MK RI, Rabu dini hari (6/10).

Menurut Herifuddin, UU 7/2017 yang berlaku saat ini belum mencerminkan sebagai perpanjangan tangan aturan-aturan dasar UUD 1945 dalam hal memilih presiden dan wakil presiden.

"Bahwa masih terdapat kesalahan-kesalahan yang kategorinya fatal karena menyelisihi konstitusi," imbuhnya.

Kesalahan-kesalahan ini, sambung Herifuddin, bersifat fatal karena dapat menjadi celah kembalinya bangsa Indonesia dipimpin oleh bangsa lain namun berkewarganegaraan Indonesia.

Dalam nasihat Majelis Hakim Sidang Panel, Hakim Konstitusi Arief memberikan beberapa catatan perbaikan untuk permohonan yang diajukan Pemohon. Di antaranya Pemohon diharapkan dapat membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021, yang di dalamnya termuat pedoman sistematika permohonan.

Selain itu, Pemohon juga diharapkan dapat mempelajari contoh permohonan yang baik pada laman MK (mkri.id) sehingga permohonan dapat menjadi sesuai dengan ketentuan hukum beracara MK.

"Dalam permohonan ini masih belum sesuai sistematikanya sehingga harus diperbaiki. Sistematikanya disesuaikan dan bukti yang dituliskan pada permohonan ini ditempatkan pada bagian tersendiri," kata Hakim Konstitusi Arief.

"Jadi, permohonan ini intinya terdiri dari uraian identitas, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pmeohon, yang di dalamnya diuraikan subjek perseorangan lalu kerugian konstusionalnya yang diakibatkan oleh pasal ini. Lalu, kenapa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945," sambungnya menyarankan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel memberikan nasihat agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional pihaknya, sehingga terlihat pertentangan keberlakukan UU a quo dengan norma yang ditetapkan UUD 1945.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi, meminta agar Pemohon dapat menjelaskan kerugian yang dialami Pemohon jika presiden yang dipilih/terpilih bukan orang Indonesia asli.  

"Jika Pemohon tidak bisa menjelaskan kerugian dengan berlakunya UU ini dan mengapa ini diajukan, maka permohonan ini dapat saja dianggap tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan berhenti karena tidak ada kerugian yang benar-benar dialami Pemohon atas berlakunya norma yang diujikan ini," tandas Saldi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya