Berita

Senator Jakarta, Fahira Idris/Ist

Politik

Dukung Anies Soal Aturan Rokok, Senator Jakarta: Tegakkan juga Aturan Batasan Usia Menjual, Membeli, dan Mengonsumsi Rokok

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menguatkan penegakkan aturan kawasan dilarang merokok dan mempersempit ruang untuk promosi atau iklan rokok melalui Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 didukung penuh Senator Jakarta, Fahira Idris.

Seruan Gubernur ini diharapkan efektif memperkuat implementasi dan penegakkan berbagai aturan terkait rokok baik yang ada di peraturan daerah (Perda) maupun peraturan pemerintah (PP).

Termasuk penegakkan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok atau produk tembakau.


“Selain soal aturan kawasan dilarang merokok dan mempersempit ruang untuk promosi atau iklan rokok, penegakkan aturan soal batasan usia menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok juga sangat penting dan mendesak dikuatkan. Tidak boleh lagi ada anak di bawah usia 18 tahun menjual, membeli, apalagi mengonsumsi atau mengisap rokok," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).

"Artinya, siapa saja orang dewasa tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aktivitas menjual, membeli, apalagi mengonsumsi rokok. Siapa saja yang menjual rokok harus memastikan pembelinya sudah diatas 18 tahun atau sudah mempunyai KTP. Ini aturan yang harus sudah mulai kita tegakkan,” sambungnya.

Lanjut anggota DPD RI ini, di hampir semua daerah di Indonesia, kebiasaan meminta dan menunjukkan KTP saat membeli produk rokok baik di supermarket, minimarket, maupun warung nyaris tidak dipraktikkan.

Padahal Pasal 46, PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, secara tegas menyatakan setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.

Semakin meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak, menurut Fahira, tidak lepas dari gencarnya iklan, promosi, dan sponsor rokok. Semuanya ini, menimbulkan keinginan anak-anak untuk mulai merokok, mendorong anak-anak perokok untuk terus merokok dan mendorong anak-anak yang telah berhenti merokok untuk kembali merokok.

Oleh karena itu, tegas Fahira, langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta sudah sangat tepat.

Fahira juga menilai, penguatan aturan di kawasan larangan merokok di DKI Jakarta juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya yang tidak merokok. Berbagai data menyebutkan bahwa risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30 persen lebih besar dibandingkan dengan yang tidak terpapar asap rokok. Perokok pasif juga berpotensi terkena penyakit lainnya antara lain penyakit jantung.

Karena itulah Fahira sangat mendukung penuh Seruan Gubernur ini. Mempersempit ruang iklan, promosi, dan sponsor rokok harus dilakukan demi menyelamatkan generasi penerus dari bahaya paparan asap rokok.

"Penguatan penegakkan aturan terutama di kawasan dilarang merokok dilakukan untuk melindungi hak warga lain yang tidak merokok dari paparan asap rokok,” pungkas Fahira.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat seruan soal pembinaan kawasan dilarang merokok di ibukota. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam Sergub itu ada tiga poin yang diminta Anies. Yaitu Memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok; Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya di kawasan dilarang merokok.

Terakhir, Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya