Berita

Wawan Wardiana dalam acara Bimbingan Teknis DPRD PAN se-Indonesia di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (5/10)/RMOL

Hukum

Di Hadapan Zulhas, KPK Minta Kader PAN Internalisasikan Nilai Integritas

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong diinternalisasikannya nilai-nilai integritas kepada kader dalam upaya pencegahan korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam acara Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) se-Indonesia di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (5/10).

Wawan mengatakan, KPK telah melakukan kajian terkait pendanaan partai politik (parpol) dan mengusulkan kenaikan dana parpol oleh negara.


"Akan tetapi hal tersebut harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola parpol termasuk kaderisasi. Hal ini mengingat parpol memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi serta meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wawan Wardiana.

Di hadapan Zulhas dan 650 peserta yang hadir yang berasal dari jajaran pengurus PAN, Wawan menjelaskan definisi dan jenis-jenis korupsi, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, dampak korupsi serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

"Menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006, dampak korupsi di antaranya merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan, pelanggaran hak asasi manusia, menyebabkan kejahatan lain berkembang dan merusak proses demokrasi," jelas Wawan.

Selain itu, di acara yang bertema "Reformasi Birokrasi dan Sistem Integritas Parpol" ini, KPK mendorong penerapan sistem integrasi partai politik (SIPP) yang merupakan seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai.

Dengan penerapan SIPP, sambung Wawan, diharapkan partai dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai, dan menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Implementasi SIPP secara konsisten oleh parpol akan meminimalisir persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas parpol dan kadernya," kata Wawan.

Selain mendorong SIPP, Wawan juga menjelaskan bahwa KPK juga melaksanakan program lainnya. Yakni, menyelenggarakan program penyelenggara pemilu berintegritas, program pemilih pemilu berintegritas, dan berbagai webinar pencegahan korupsi sektor politik lain.

Di antara  permasalahan yang sering muncul terkait pemilihan kepala daerah, Wawan mengutip hasil penelaahan ICW tahun 2018, terdapat jual beli pencalonan (candidacy buying), munculnya nama bermasalah seperti mantan narapidana dan tersangka korupsi, kampanye berbiaya tinggi, korupsi untuk pengumpulan modal, suap kepada penyelenggara pemilu, serta manipulasi laporan dana kampanye.

kemudian, KPK juga menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja. Sebab, tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.

"Segera deklarasi bila mendapati benturan kepentingan. Jadilah teladan dan patuhi kode etik profesi. Internalisasikan integritas dalam diri dan organisasi. Patuh lapor harta dan tolak segala bentuk gratifikasi. Dan yang terakhir, cegah dan laporkan setiap korupsi yang diketahui," pungkas Wawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya