Berita

Wawan Wardiana dalam acara Bimbingan Teknis DPRD PAN se-Indonesia di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (5/10)/RMOL

Hukum

Di Hadapan Zulhas, KPK Minta Kader PAN Internalisasikan Nilai Integritas

SELASA, 05 OKTOBER 2021 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong diinternalisasikannya nilai-nilai integritas kepada kader dalam upaya pencegahan korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam acara Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) se-Indonesia di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (5/10).

Wawan mengatakan, KPK telah melakukan kajian terkait pendanaan partai politik (parpol) dan mengusulkan kenaikan dana parpol oleh negara.


"Akan tetapi hal tersebut harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola parpol termasuk kaderisasi. Hal ini mengingat parpol memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi serta meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wawan Wardiana.

Di hadapan Zulhas dan 650 peserta yang hadir yang berasal dari jajaran pengurus PAN, Wawan menjelaskan definisi dan jenis-jenis korupsi, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, dampak korupsi serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

"Menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006, dampak korupsi di antaranya merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup atau pembangunan berkelanjutan, pelanggaran hak asasi manusia, menyebabkan kejahatan lain berkembang dan merusak proses demokrasi," jelas Wawan.

Selain itu, di acara yang bertema "Reformasi Birokrasi dan Sistem Integritas Parpol" ini, KPK mendorong penerapan sistem integrasi partai politik (SIPP) yang merupakan seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai.

Dengan penerapan SIPP, sambung Wawan, diharapkan partai dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai, dan menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Implementasi SIPP secara konsisten oleh parpol akan meminimalisir persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas parpol dan kadernya," kata Wawan.

Selain mendorong SIPP, Wawan juga menjelaskan bahwa KPK juga melaksanakan program lainnya. Yakni, menyelenggarakan program penyelenggara pemilu berintegritas, program pemilih pemilu berintegritas, dan berbagai webinar pencegahan korupsi sektor politik lain.

Di antara  permasalahan yang sering muncul terkait pemilihan kepala daerah, Wawan mengutip hasil penelaahan ICW tahun 2018, terdapat jual beli pencalonan (candidacy buying), munculnya nama bermasalah seperti mantan narapidana dan tersangka korupsi, kampanye berbiaya tinggi, korupsi untuk pengumpulan modal, suap kepada penyelenggara pemilu, serta manipulasi laporan dana kampanye.

kemudian, KPK juga menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja. Sebab, tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.

"Segera deklarasi bila mendapati benturan kepentingan. Jadilah teladan dan patuhi kode etik profesi. Internalisasikan integritas dalam diri dan organisasi. Patuh lapor harta dan tolak segala bentuk gratifikasi. Dan yang terakhir, cegah dan laporkan setiap korupsi yang diketahui," pungkas Wawan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya