Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Nusantara

Tak Perkeruh Kondisi, Tawaran Kapolri ke 56 Mantan Pegawai KPK Panen Apresiasi

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 18:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dari aktivis hingga akademisi mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkeinginan untuk menarik 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyatakan terkait tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diapresiasi.

"Apa yang dilakukan Kapolri terhadap 56 mantan pegawai KPK harus kita apresiasi, yang dilakukan Kapolri sebagai jalan keluar untuk mengatasi atas konflik tersebut," kata Emrus dalam diskusi virtual dengan tema "Pro Kontra Kapolri Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK" di Jakarta, Senin (4/10).


Lebih lanjut, Emrus mengatakan, Polri merupakan Institusi yang kredibel, pasalanya tawaran tersebut tidak akan memperkeruh kondisi yang ada saat ini.

"KPK dibawah Firli tetap melakukan kegiatan penegakan korupsi, kita lihat dua Menteri kena OTT, selain itu wakil DPR juga kena. Itu tandanya KPK tetap tajam ke semua pihak. Tawaran dari Kapolri telah sesuai konstitusi dan sesuai peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," paparnya.

Sementara itu, Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Surya Vandiantara menyatakan, sikap Kapolri untuk merekrut tersebut merupakan sikap kenegarawanan yang perlu diacungi jempol. Surya berharap, situasi polemik tersebut cepat berakhir, sehingga kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap berjalan.

"Kami dari pengurus pemuda Muhammadiyah tentu sesua visi kami tetap mendukung pemberantasan korupsi," tambahnya.

Ditempat lain, Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean, mengatakan justru sikap tersebut bukan sebuah polemik. Pasalnya proses pemberhentian tersebut sesuai prosedur yang ada dan secara hak asasi tidak ada yang dilanggar.

"Menurut saya keputusan Kapolri untuk menampung atau merekrut mereka patut diapresiasi dan merupakan tawaran yang terhormat, karena lembaga Polri adalah lembaga yang terhormat dan prestisius, tentu menurut saya teman-teman mantan pegawai KPK agar mempertimbangkan tawaran tersebut," katanya mantan Aktivis Forkot tersebut.

Selain itu, perwakilan Aktivis 98 Samson mengapresiasi keputusan Kapolri untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK yang sudah diberhentikan per 30 September lalu.

"Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan bapak Kapolri dalam memberantas korupsi di Indonesia," katanya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya