Berita

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie/Repro

Politik

Setara Institute: Sandiaga Uno Tempatkan TNI Aktif di Jabatan Sipil, Cermin Tidak Mau Belajar dari Kritik Pubik

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 14:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setara Institute menyoroti sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang mengangkat salah seorang perwira TNI aktif sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan isu-isu Strategis.

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, pelibatan aparat TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil itu melanggar Undang Undang (UU).

Mengacu Undang Undang 34/2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit TNI aktif dilarang mengisi jabatan sipil.


"Penempatan TNI pada jabatan sipil mencerminkan pemerintah tidak belajar dari berbagai kritik masyarakat sipil," tegas Ikhsan saat memaparkan hasil riset Setara Institute mengenai "Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI" secara daring, pada Senin siang (4/10).

Apalagi, kata Ikhsan, jabatan di Kemenparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan untuk TNI.

Menurut Ikhsan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian di bawah naungan Sandiaga Uno itu belajar menaati UU dan mendengarkan kritik publik soal pelibatan TNI aktif di ranah sipil.

"Masyarakat sipil sebelumnya mengkritik mengenai penempatan TNI aktif sebagai Komisaris BUMN," tuturnya.

"Padahal, jabatan di Kemenparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan dalam UU TNI," demikian Ikhsan.

Riset Setara Institute ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode kuantitatif dilakukan dalam bentuk survei menggunakan metode purposif (purposive sampling).

Survei ini dilakukan terhadap 100 ahli yang telah dipilih dan ditetapkan Setara Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahli-ahli tersebut berasal dari akademisi kampus dan elemen masyarakat sipil (NGO/Ormas). Penelitian dilakukan 20 September 2021-1 Oktober 2021.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya