Berita

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie/Repro

Politik

Setara Institute: Sandiaga Uno Tempatkan TNI Aktif di Jabatan Sipil, Cermin Tidak Mau Belajar dari Kritik Pubik

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 14:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setara Institute menyoroti sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang mengangkat salah seorang perwira TNI aktif sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan isu-isu Strategis.

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, pelibatan aparat TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil itu melanggar Undang Undang (UU).

Mengacu Undang Undang 34/2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit TNI aktif dilarang mengisi jabatan sipil.

"Penempatan TNI pada jabatan sipil mencerminkan pemerintah tidak belajar dari berbagai kritik masyarakat sipil," tegas Ikhsan saat memaparkan hasil riset Setara Institute mengenai "Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI" secara daring, pada Senin siang (4/10).

Apalagi, kata Ikhsan, jabatan di Kemenparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan untuk TNI.

Menurut Ikhsan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian di bawah naungan Sandiaga Uno itu belajar menaati UU dan mendengarkan kritik publik soal pelibatan TNI aktif di ranah sipil.

"Masyarakat sipil sebelumnya mengkritik mengenai penempatan TNI aktif sebagai Komisaris BUMN," tuturnya.

"Padahal, jabatan di Kemenparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan dalam UU TNI," demikian Ikhsan.

Riset Setara Institute ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode kuantitatif dilakukan dalam bentuk survei menggunakan metode purposif (purposive sampling).

Survei ini dilakukan terhadap 100 ahli yang telah dipilih dan ditetapkan Setara Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahli-ahli tersebut berasal dari akademisi kampus dan elemen masyarakat sipil (NGO/Ormas). Penelitian dilakukan 20 September 2021-1 Oktober 2021.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya