Berita

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie/Repro

Politik

Setara Institute: Sandiaga Uno Tempatkan TNI Aktif di Jabatan Sipil, Cermin Tidak Mau Belajar dari Kritik Pubik

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 14:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setara Institute menyoroti sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang mengangkat salah seorang perwira TNI aktif sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan isu-isu Strategis.

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, pelibatan aparat TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil itu melanggar Undang Undang (UU).

Mengacu Undang Undang 34/2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit TNI aktif dilarang mengisi jabatan sipil.


"Penempatan TNI pada jabatan sipil mencerminkan pemerintah tidak belajar dari berbagai kritik masyarakat sipil," tegas Ikhsan saat memaparkan hasil riset Setara Institute mengenai "Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI" secara daring, pada Senin siang (4/10).

Apalagi, kata Ikhsan, jabatan di Kemenparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan untuk TNI.

Menurut Ikhsan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian di bawah naungan Sandiaga Uno itu belajar menaati UU dan mendengarkan kritik publik soal pelibatan TNI aktif di ranah sipil.

"Masyarakat sipil sebelumnya mengkritik mengenai penempatan TNI aktif sebagai Komisaris BUMN," tuturnya.

"Padahal, jabatan di Kemenparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan dalam UU TNI," demikian Ikhsan.

Riset Setara Institute ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode kuantitatif dilakukan dalam bentuk survei menggunakan metode purposif (purposive sampling).

Survei ini dilakukan terhadap 100 ahli yang telah dipilih dan ditetapkan Setara Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahli-ahli tersebut berasal dari akademisi kampus dan elemen masyarakat sipil (NGO/Ormas). Penelitian dilakukan 20 September 2021-1 Oktober 2021.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya