Berita

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie saat memaparkan hasil risetnya/Repro

Politik

Catatan Setara Institute: Kekerasan Oknum TNI pada Masyarakat Sipil, karena UU Peradilan Militer Belum Direvisi

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setara institute merilis hasil riset terbarunya mengenai "Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI" yang digelar pada medio 20 September 2011 hingga 1 Oktober 2021.

Salah satu hasil risetnya mengenai penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil, kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI terhadap masyarakat sipil masih terjadi. Sedikitnya, tercatat empat kasus dalam 1 tahun terkahir.

Demikian disampaikan Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie saat memaparkan hasil risetnya secara daring, pada Senin siang (4/10).


"Setara mencatat setidaknya terdapat 4 kasus yang mendapat sorotan publik luas terkait kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat yang terjadi selama periode penelitian ini. Kasus-kasus tersebut terjadi di Merauke, Purwakarta, dan NTT," kata Ikhsan.

Meski begtu, kata Ikhsan, secara kuantitas, keempat kasus tersebut sejatinya tidak dapat mewakili berbagai tindakan atau dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap masyarakat. Sebab, kasus-kasus kekerasan itu ibarat puncak gunung es, terutama jika rentang waktu diperluas.

"Namun, secara umum, empat kasus tersebut memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat itu masih terjadi hingga kini," urainya.

Lebih lanjut, Ikhsan menilai bahwa terkait masih terjadinya peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI antara lain karena masih belum di revisinya UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

"Kekerasan ini semakin sulit terselesaikan lantaran TNI masih "menikmati" privilege selama belum di revisinya UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," pungkasnya.

Riset Setara Institute ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode kuantitatif dilakukan dalam bentuk survei menggunakan metode purposif (purposive sampling).

Survei ini dilakukan terhadap 100 ahli yang telah dipilih dan ditetapkan Setara Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahli-ahli tersebut berasal dari akademisi kampus dan elemen masyarakat sipil (NGO/Ormas). Penelitian dilakukan 20 September 2021-1 Oktober 2021.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya