Berita

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie saat memaparkan hasil risetnya/Repro

Politik

Catatan Setara Institute: Kekerasan Oknum TNI pada Masyarakat Sipil, karena UU Peradilan Militer Belum Direvisi

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 13:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setara institute merilis hasil riset terbarunya mengenai "Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI" yang digelar pada medio 20 September 2011 hingga 1 Oktober 2021.

Salah satu hasil risetnya mengenai penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil, kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI terhadap masyarakat sipil masih terjadi. Sedikitnya, tercatat empat kasus dalam 1 tahun terkahir.

Demikian disampaikan Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie saat memaparkan hasil risetnya secara daring, pada Senin siang (4/10).


"Setara mencatat setidaknya terdapat 4 kasus yang mendapat sorotan publik luas terkait kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat yang terjadi selama periode penelitian ini. Kasus-kasus tersebut terjadi di Merauke, Purwakarta, dan NTT," kata Ikhsan.

Meski begtu, kata Ikhsan, secara kuantitas, keempat kasus tersebut sejatinya tidak dapat mewakili berbagai tindakan atau dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap masyarakat. Sebab, kasus-kasus kekerasan itu ibarat puncak gunung es, terutama jika rentang waktu diperluas.

"Namun, secara umum, empat kasus tersebut memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat itu masih terjadi hingga kini," urainya.

Lebih lanjut, Ikhsan menilai bahwa terkait masih terjadinya peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI antara lain karena masih belum di revisinya UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

"Kekerasan ini semakin sulit terselesaikan lantaran TNI masih "menikmati" privilege selama belum di revisinya UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," pungkasnya.

Riset Setara Institute ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode kuantitatif dilakukan dalam bentuk survei menggunakan metode purposif (purposive sampling).

Survei ini dilakukan terhadap 100 ahli yang telah dipilih dan ditetapkan Setara Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahli-ahli tersebut berasal dari akademisi kampus dan elemen masyarakat sipil (NGO/Ormas). Penelitian dilakukan 20 September 2021-1 Oktober 2021.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya