Berita

Gedung Mahkamah Agung/Net

Politik

KPK Watch: Hakim MA Harus Gentleman Hadiri Panggilan KPK

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu didukung semua pihak.

Pun dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang kini sudah menjadi terpidana. Majelis Hakim MA diharapkan bisa bekerja sama jika diminta menjadi saksi.

Menurut Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, pemenuhan panggilan bisa mengklarifikasi isu pertemuan Nurhadi dengan para hakim sebelum Sekretaris MA itu divonis bersalah.


"Mahkamah Agung jangan menutup diri. Mereka harus membuktikan bahwa isu itu tidak benar, yakni gentleman hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (4/10).

Sejauh ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri telah memanggil enam hakim MK dalam mengusut kasus suap yang menyeret Nurhadi. Namun sayangnya, masih ada beberapa yang belum memenuhi panggilan KPK.

"Ada enam Hakim Agung yang sudah dipanggil, tiga meminta penjadwalan ulang," jelasnya.

Pada dasarnya, para hakim wajib menjaga profesionalisme. Hal itu ia tekankan berkenaan fakta persidangan yang menyebut pertemuan Nurhadi dengan para hakim sebelum berstatus tersangka.

"Secara etis dan menjaga kewibawaan dan kehormatan hakim, tidak boleh bertemu dengan tersangka apalagi pertemuan tertutup di luar kedinasan," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya