Berita

Gedung Mahkamah Agung/Net

Politik

KPK Watch: Hakim MA Harus Gentleman Hadiri Panggilan KPK

SENIN, 04 OKTOBER 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu didukung semua pihak.

Pun dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang kini sudah menjadi terpidana. Majelis Hakim MA diharapkan bisa bekerja sama jika diminta menjadi saksi.

Menurut Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide, pemenuhan panggilan bisa mengklarifikasi isu pertemuan Nurhadi dengan para hakim sebelum Sekretaris MA itu divonis bersalah.


"Mahkamah Agung jangan menutup diri. Mereka harus membuktikan bahwa isu itu tidak benar, yakni gentleman hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (4/10).

Sejauh ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri telah memanggil enam hakim MK dalam mengusut kasus suap yang menyeret Nurhadi. Namun sayangnya, masih ada beberapa yang belum memenuhi panggilan KPK.

"Ada enam Hakim Agung yang sudah dipanggil, tiga meminta penjadwalan ulang," jelasnya.

Pada dasarnya, para hakim wajib menjaga profesionalisme. Hal itu ia tekankan berkenaan fakta persidangan yang menyebut pertemuan Nurhadi dengan para hakim sebelum berstatus tersangka.

"Secara etis dan menjaga kewibawaan dan kehormatan hakim, tidak boleh bertemu dengan tersangka apalagi pertemuan tertutup di luar kedinasan," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya