Berita

Ketua Pemuda Madani, Furqan Jurdi/Ist

Publika

Ngerinya Disebut Anak PKI

Oleh: Furqan Jurdi*
SABTU, 02 OKTOBER 2021 | 11:18 WIB

DULU di kampung saya, tepatnya di Kabupaten Bima, seorang pemuda sudah memegang parang di tangan, saya tidak tahu persis tahun berapa, kira-kira kejadian itu terjadi sekitar 2004 atau 2005.

Sekitar 30 meter dari pemuda itu, berdiri juga seorang pemuda dengan parang. Mereka saling menghina dengan cacian dan umpatan. Sementara ada banyak kerumunan orang yang melihat perkelahian itu. Sebagian yang berani melerainya.

Tiba-tiba pemuda yang berdiri sekitar 30 meter itu berteriak "anak PKI". Teriakan itu membakar kemarahan lawannya, ia bahkan mengibas parangnya ditengah kerumunan orang-orang.


Umpatan itu adalah umpatan "paripurna". Tidak ada lagi umpatan yang paling hina di mata orang kampung kecuali dipanggil "anak PKI". Itulah hukuman sosial yang berlaku bagi pemberontak dan pembunuh.

Pemuda itu bukan PKI, bukan anak PKI atau cucu seorang PKI, tapi ia merasa terhina ketika dibilang anak PKI.

Begitu hinanya menjadi seorang PKI maupun anak atau cucu PKI. Bisa membuat seorang akan menebas siapa pun dengan umpatan itu.

Apa dosa PKI ia pantas dihina-dinakan sedemikian rupa? Bukankah Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai yang pernah menjadi salah satu pemenang pada pemilu tahun 1955 itu?

Kita tahu PKI dapat disebut juga sebagai "Partai Kudeta Indonesia". Di Madiun tahun 1948 di bawah pimpinan Muso, seorang komunis tua, mereka melakukan kudeta, memberontak pada republik dan membunuh banyak orang. Ulama dan tokoh-tokoh Islam dibantai secara beringas oleh PKI.

Tahun 1965 pemberontakan berdarah terulang kembali, dimana PKI menculik 6 jenderal dan 1 perwira untuk dibantai dan dibuang ke lubang buaya. Duka bangsa kembali menyayat hati.

Kengerian seputar pembantaian dan pembunuhan yang dimulai dari kudeta seperti itu telah berlangsung dua kali dan dalangnya semua adalah PKI.

Tetapi pasca pemberontakan dan kudeta kedua, PKI menjadi partai terlarang. TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Selain itu, TAP MPRS yang sama juga melarang penyebaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme

Sementara para ulama pada tahun 1957 bersepakat bahwa komunisme adalah haram.

Muktamar Ulama se-Indonesia tanggal 8-11 September 1957 di Palembang, para ulama memutuskan ideologi/ajaran komunisme adalah kufur hukumnya, dan haram bagi umat Islam menganutnya, dan bagi siapa yang menganut ajaran komunisme maka ia kafir.

Dengan ketetapan MPRS 1966 itu, PKI adalah organisasi terlarang, dan siapa yang yang menganut ajaran marxis dan leninisme dilarang.

Dari fatwa ulama 1957 kita dapat menarik kesimpulan bahwa Komunisme adalah haram, dan siapa yang menganutnya dikategorikan sebagai kafir. Jadi bagi umat Islam komunisme adalah kafir.

Berdasarkan dua pandangan hukum itu, baik TAP MPRS sebagai dasar hukum dilarangnya PKI di republik Indonesia, maupun Fatwa Ulama sebagai hukum syariat bagi Internal umat Islam, PKI, maupun komunisme, marxisme dan leninisme adalah dilarang dan haram.

Mungkin dari perspektif inilah kata "Anak PKI" menjadi cacian yang sangat hina bagi seseorang. Begitu pula bagi orang kampung yang saya ceritakan di atas.

Lalu apa yang ingin dibanggakan menjadi "Anak PKI"?

*Ketua Pemuda Madani

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya