Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengumumkan 10 tersangka kasus suap dari unsur DPRD Muara Enim/RMOL

Hukum

10 Anggota DPRD Muara Enim Disuap Rp 5,6 M, Duitnya Buat Modal Pileg

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 20:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan tersangka diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu program Pemkab Muara Enim, khususnya proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Mereka adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Mereka ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menetapkan Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim untuk mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani meminta mereka berkoordinasi dengan A Elfin MZ Muchtar dan dijanjikan komitmen fee 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

"Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek diduga dilakukan Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi," jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Muara Enim dengan nilai kontrak Rp 129 miliar, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan melalui Elfin MZ Muchtar.

"Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar," terang Alex.

Penerimaan itu dilakukan secara bertahap yang diantaranya bertempat di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim dengan nominal masing-masing Rp 50 juta sampai Rp 500 juta.

"Penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019," kata Alex.

Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya