Berita

Fahmi Bachmid (kiri) dan Freddy Widjaja saat sidang pembacaan duplik atau jawaban dari tergugat/Ist

Hukum

Kuasa Hukum Freddy Widjaja Minta Pertanggungjawaban Akta Wasiat Pendiri Sinas Mas Group

KAMIS, 30 SEPTEMBER 2021 | 00:30 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Sidang kali ini beragenda pembacaan duplik atau jawaban dari tergugat. Dalam duplik tersebut, tergugat membacakan persoalan perkawinan yang menyatakan bahwa Freddy Widjaja adalah anak zina. Tergugat tidak membahas masalah akta waris mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Kuasa hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, para tergugat ini tidak memahami persoalan. Padahal yang pihaknya persoalkan adalah pelaksanaan akta wasiat. Namun karena tergugat bingung, mereka menjawab persoalan-persoalan yang tidak ada relevansinya dengan akta wasiat.


”Justru mereka malah membacakan masalah perkawinan antara mendiang Eka Tjipta Widjaja dengan ibunya Freddy Widjaja. Kalau soal perkawinan, kami tidak mempersoalkan. Yang kami persoalkan itu pertanggungjawaban atas pelaksanaan akta wasiat dari almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja,” kata Fahmi usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Fahmi menilai, tergugat ini tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan bahwa Freddy Widjaja itu anak zina, karena tergugat bukan bapak dari Freddy. Mereka ini tidak punya kapasitas, yang berhak menyangkal itu adalah ibunya Freddy.

”Jadi logikanya orang lain tidak berhak menyangkal Freddy Widjaja itu anak zina,” tegasnya.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, berdasarkan akta wasiat yang ada itu secara tegas mendiang Eka Tjipta Widjaja mengakui bahwa dirinya mempunyai beberapa istri dan anak-anak.

Menurut Fahmi, itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keluarga besar Eka Tjipta Widjaja.

”Kenapa kami mempersoalkan akta wasiat itu, karena tidak disebutkan Eka Tjipta Widjaja semasa hidupnya punya harta apa saja. Berdasarkan data yang kami punya ada beberapa perusahaan almarhum yang sejak awal pendirian mempunyai saham 100 persen,” jelasnya.

Fahmi menegaskan, kliennya bukan menggugat masalah perkawinan, pihaknya hanya menggugat wasiat. Jadi, mendiang Eka Tjipta Widjaja memberikan wasiat kepada 5 orang untuk melaksanakan sisa harta. Nah, sisa hartanya itu mana, itu yang jadi masalah.

”Sisa harta ini apa, apakah sisa harta ini terkait perusahaan-perusahaan, itu akan kami buktikan. Kami juga akan gugat beberapa perusahaan ke pengadilan. Kami hanya minta pertanggung jawaban akta wasiat,” tegasnya.

Sementara, Freddy Widjaja mengungkapkan, hampir semua perusahaan yang pernah didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja memiliki bukti-bukti kepemilikan saham almarhum di perusahaan itu yang sangat solid.

Bahkan, lanjut Freddy, ada beberapa perusahaan yang sahamnya mencapai 100 persen.  

Menurut Freddy, dalam akal sehat itu tidak mungkin pendirian PT itu boleh dimiliki oleh satu orang, tapi pihaknya punya bukti akta-akta hibah dari kakak tirinya.

”Itu dihibahkan kepemilikan sahamnya kepada ayah saya karena semua saham-saham yang disetorkan maupun dibeli untuk membuat PT tersebut, semua uangnya berasal dari ayah saya dan itu sudah ada bukti-buktinya, tinggal membuktikan saja di pengadilan,” kata Freddy.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya