Berita

Bekas kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 Kemensos, Adi Wahyono/Net

Hukum

Nyusul Joko Santoso, Adi Wahyono Juga Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

RABU, 29 SEPTEMBER 2021 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Hal itu sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Adi Wahyono dimasukkan ke LP Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Jurubicra KPK, Ali kepada wartawan, Rabu sore (29/9).


Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebelumnya, Juliari sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan pada Rabu (22/9).

Selain itu, Juliari juga divonis pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara untuk anak buah Juliari lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 juga telah dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun pada Rabu (15/9).

Joko juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya