Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini baru dimulai pada September 2021 ini.
"Pada kegiatan ini tim penyidik telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim dan juga telah melalukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/9).
Sejauh ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikan.
"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," kata Ali.
KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkaranya meskipun detail perkara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan.
"KPK akan terus menyampaikan
update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perkara ini juga diketahui merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Bupati Muara Enim, Juarsyah (JRH).