Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Dendam Kesumat, Motif Penembakan Ustaz di Pinang Tangerang

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang ustaz sekaligus paranormal dan pimpiman majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang. Terungkap, motif pelaku lantaran dendam kesumat akibat sang istri pernah disetubuhi oleh korban.
"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi terhadap si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Peristiwa penembakan ini, kata Yusri akibat diawali profesi paranormal yang dilakoni Arman kurang lebih 20 tahun. Dia sering mengobati orang dengan berbagai permintaan.

Pada tahun 2010, istri pelaku M, berobat kepada korban, memasang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi.

Pada tahun 2010, istri pelaku M, berobat kepada korban, memasang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi.
 
Yusri menyebut tersangka M mengetahui tindakan persetubuhan itu dari pesan singkat di telepon genggam istrinya. Peristiwa zina tersebut terbongkar dua tahun lalu.
 
Pada 2019, istri M belum mau mengakui perbuatan Arman. Istri dari pengusaha angkutan umum asal Serang itu masih mengelak. Zina itu diakui saat M dan istrinya saat menunaikan ibadah haji.
 
"Baru lah istri ini mengaku memang betul kejadian pada 2010, pada saat dia berobat ke sana. Kemudian, dengan rayuan-rayuannya terjadi (persetubuhan) di rumahnya dan si korban ini kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang," beber Yusri.

Arman ditembak saat perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (18/9). Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.
 
Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. M ditangkap di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, orang suruhannya K, eksekutor dan S, joki diamankan di lokasi yang sama pada Senin (27/9). Satu pelaku, Y masih diburu.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menghilangkan Jiwa Orang Lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya