Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Dendam Kesumat, Motif Penembakan Ustaz di Pinang Tangerang

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang ustaz sekaligus paranormal dan pimpiman majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang. Terungkap, motif pelaku lantaran dendam kesumat akibat sang istri pernah disetubuhi oleh korban.
"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi terhadap si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Peristiwa penembakan ini, kata Yusri akibat diawali profesi paranormal yang dilakoni Arman kurang lebih 20 tahun. Dia sering mengobati orang dengan berbagai permintaan.

Pada tahun 2010, istri pelaku M, berobat kepada korban, memasang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi.

Pada tahun 2010, istri pelaku M, berobat kepada korban, memasang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi.
 
Yusri menyebut tersangka M mengetahui tindakan persetubuhan itu dari pesan singkat di telepon genggam istrinya. Peristiwa zina tersebut terbongkar dua tahun lalu.
 
Pada 2019, istri M belum mau mengakui perbuatan Arman. Istri dari pengusaha angkutan umum asal Serang itu masih mengelak. Zina itu diakui saat M dan istrinya saat menunaikan ibadah haji.
 
"Baru lah istri ini mengaku memang betul kejadian pada 2010, pada saat dia berobat ke sana. Kemudian, dengan rayuan-rayuannya terjadi (persetubuhan) di rumahnya dan si korban ini kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang," beber Yusri.

Arman ditembak saat perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (18/9). Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.
 
Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. M ditangkap di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, orang suruhannya K, eksekutor dan S, joki diamankan di lokasi yang sama pada Senin (27/9). Satu pelaku, Y masih diburu.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menghilangkan Jiwa Orang Lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya