Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net

Presisi

Dendam Kesumat, Motif Penembakan Ustaz di Pinang Tangerang

SELASA, 28 SEPTEMBER 2021 | 17:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang ustaz sekaligus paranormal dan pimpiman majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang. Terungkap, motif pelaku lantaran dendam kesumat akibat sang istri pernah disetubuhi oleh korban.
"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi terhadap si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Peristiwa penembakan ini, kata Yusri akibat diawali profesi paranormal yang dilakoni Arman kurang lebih 20 tahun. Dia sering mengobati orang dengan berbagai permintaan.

Pada tahun 2010, istri pelaku M, berobat kepada korban, memasang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi.

Pada tahun 2010, istri pelaku M, berobat kepada korban, memasang susuk pada saat itu. Tetapi yang terjadi adalah korban disetubuhi.
 
Yusri menyebut tersangka M mengetahui tindakan persetubuhan itu dari pesan singkat di telepon genggam istrinya. Peristiwa zina tersebut terbongkar dua tahun lalu.
 
Pada 2019, istri M belum mau mengakui perbuatan Arman. Istri dari pengusaha angkutan umum asal Serang itu masih mengelak. Zina itu diakui saat M dan istrinya saat menunaikan ibadah haji.
 
"Baru lah istri ini mengaku memang betul kejadian pada 2010, pada saat dia berobat ke sana. Kemudian, dengan rayuan-rayuannya terjadi (persetubuhan) di rumahnya dan si korban ini kemudian juga berpindah kepada salah satu hotel yang ada di Tangerang," beber Yusri.

Arman ditembak saat perjalanan pulang usai salat Magrib di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (18/9). Korban tewas dengan luka tembak di perut sebelah kiri.
 
Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. M ditangkap di Serang, Banten pada Kamis, 23 September 2021. Sedangkan, orang suruhannya K, eksekutor dan S, joki diamankan di lokasi yang sama pada Senin (27/9). Satu pelaku, Y masih diburu.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menghilangkan Jiwa Orang Lain, dengan ancaman hukuman selama-selamanya 15 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya