Berita

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman/Net

Politik

Benny K Harman: Gugatan JR Moeldoko Cs ke MA Teror Bagi Parpol di Indonesia

SENIN, 27 SEPTEMBER 2021 | 18:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan Judicial Review (JR) terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat hasil Kongres 2020 sejatinya tidak hanya menjadi teror bagi Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Lebih jauh daripada itu, gugatan Moeldoko CS dengan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra itu juga teror bagi partai politik di Indonesia.

"Narasinya terobosan hukum namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta, Senin petang (27/9).


Benny tidak bisa membayangkan ketika ada 4 orang eks Ketua DPC Demokrat yang ikut menghadiri Kongres Partai Demokrat V tahun 2020 tiba-tiba saat ini tampil menjadi Pemohon JR di Mahkamah Agung (MA).

"Dengan tuntutan tunggal: perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD  tahun 2020?" sesalnya.

Menurut Benny, jika permohonan tersebut dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku. Sebab, secara serampangan AD/ART Parpol disamakan dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Benny menegaskan, Perma Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Benny mengurai, sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma Nomo 01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi.

Menurutnya, AD dan ART parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA.

Apabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD dan ART parpol yang diputuskan dalam Kongres atau Muktamar sebagai forum pengambilan keutusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Kongres Partai.

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan Judicial Review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut. Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keputusan tentang perubahan AD dan ART partai di Kongres tidak punya legal standing apapun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," tuturnya.

Atas dasar itu, Benny menyebut jika pengujian AD dan ART Partai Demokrat yang diajukan eks 4 ketua DPC PD diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di Tanah Air.

Menurutnya, bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal Parpol, tapi akan mengganggu otonomi Parpol untuk mengurus dirinya sendiri.

"Semua Parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD dan ART PD Tahun 2020 dikabulkan MA," tegasnya.

"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan. Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga," demikian Benny.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya