Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan status tersangka Azis Syamsuddin/RMOL

Hukum

Azis Syamsuddin Suap Bekas Penyidik KPK Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain Rp 3,1 Miliar

SABTU, 25 SEPTEMBER 2021 | 07:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Duit suap itu diberikan Azis untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya dengan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.


"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu dini hari (25/9).

Firli mengurai kronologis duit suap itu. Azis mulanya meminta tolong Robin Pattuju untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado. Robin kemudian gerak cepat menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar agar perkaranya yang menjeratnya bisa dibantu. Tidak hanya Maskur, Robin pun menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan uang Rp 2 miliar itu dan angka itu disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Adapun teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin tersebut, melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Duit-duit dalam bentuk mata uang asing itu, masih kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," jelas Firli.

Atas ulahnya itu, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya