Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan status tersangka Azis Syamsuddin/RMOL

Hukum

Azis Syamsuddin Suap Bekas Penyidik KPK Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain Rp 3,1 Miliar

SABTU, 25 SEPTEMBER 2021 | 07:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga telah menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Duit suap itu diberikan Azis untuk menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan dirinya dengan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis Syamsuddin) kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu dini hari (25/9).

Firli mengurai kronologis duit suap itu. Azis mulanya meminta tolong Robin Pattuju untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado. Robin kemudian gerak cepat menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar agar perkaranya yang menjeratnya bisa dibantu. Tidak hanya Maskur, Robin pun menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan uang Rp 2 miliar itu dan angka itu disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Adapun teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin tersebut, melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Duit-duit dalam bentuk mata uang asing itu, masih kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," jelas Firli.

Atas ulahnya itu, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya